JDNews.co.id, Tanjung Pinang – Polda Kepri, melalui Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pada Senin (9/12/2024).
Acara dihadiri oleh Gubernur Kepri yang diwakili Asisten I, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., serta Wakil Ketua I DPRD Kepri, Ibu Dewi Kumala Sari, dan perwakilan dari Forkopimda Kepri.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt, M.M, memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang mencapai peringkat terbaik dan mendorong yang belum memenuhi kategori informatif untuk segera berbenah. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi penting untuk membangun masyarakat yang berpartisipasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A, juga menyoroti bahwa informasi adalah kebutuhan dasar yang krusial untuk pengembangan individu dan ketahanan nasional. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah alat untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah yang keempat kalinya diraih secara berturut-turut sejak 2021. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar Kasi Humas di setiap Polres untuk menjamin penyampaian informasi publik yang tepat dan akurat.
Zahwani juga mendorong seluruh Kasi Humas untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan informasi kepada masyarakat agar Polri dapat memberikan pelayanan terbaik.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat dan plakat, serta informasi bagi masyarakat untuk menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan bantuan.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
(Ali Islami)