JDnews.co.id, Jawa Tengah- Tim kuasa hukum Yudi Setiasno, yang dipimpin oleh Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, S.E., S.H. (BARADA), dengan tegas menyatakan bahwa klien mereka tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Yudi akhirnya resmi dibebaskan pada Jumat, 8 Maret 2024, karena tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami sangat bersyukur atas pembebasan Yudi. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbukti tidak benar dan tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan,” ujar Aslam Syah Muda dalam pernyataan resminya.
Agus Dwi Anggoro, salah satu anggota tim kuasa hukum, turut mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Arnez, kuasa hukum Arimbi. Dokumen yang diklaim sebagai hasil laboratorium tersebut dinilai tidak memiliki legalitas karena tidak dilengkapi stempel basah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.
Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba sekaligus Ketua Tim Advokasi, Bung RD75, juga mengkritisi dokumen tersebut. “Kami tidak mengetahui asal-usul dokumen dengan kode xxxxxxxxx itu, sehingga keabsahan dan kredibilitasnya patut dipertanyakan,” tegas Bung RD75.
Berita acara pembebasan Yudi telah diterbitkan, mempertegas bahwa Yudi tidak bersalah. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga nama baik klien mereka serta mencegah tuduhan serupa di masa mendatang.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, tim kuasa hukum Yudi mengimbau kepada kuasa hukum Arimbi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Langkah ini penting agar masyarakat tidak salah memahami fakta hukum yang ada. Fokus utama seharusnya pada penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap KDY dan ADW, bukan justru menyerang balik pihak Yudi yang telah terbukti tidak bersalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, menangani pelaku kekerasan seksual dengan serius, tanpa memandang status sosial mereka.