close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 13, 2025

Pengacara Yudi Setiasno Bantah Tuduhan Narkoba, Yudi Resmi Dibebaskan

JDnews.co.id, Jawa Tengah- Tim kuasa hukum Yudi Setiasno, yang dipimpin oleh Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, S.E., S.H. (BARADA), dengan tegas menyatakan bahwa klien mereka tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Yudi akhirnya resmi dibebaskan pada Jumat, 8 Maret 2024, karena tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kami sangat bersyukur atas pembebasan Yudi. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbukti tidak benar dan tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan,” ujar Aslam Syah Muda dalam pernyataan resminya.

Agus Dwi Anggoro, salah satu anggota tim kuasa hukum, turut mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Arnez, kuasa hukum Arimbi. Dokumen yang diklaim sebagai hasil laboratorium tersebut dinilai tidak memiliki legalitas karena tidak dilengkapi stempel basah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba sekaligus Ketua Tim Advokasi, Bung RD75, juga mengkritisi dokumen tersebut. “Kami tidak mengetahui asal-usul dokumen dengan kode xxxxxxxxx itu, sehingga keabsahan dan kredibilitasnya patut dipertanyakan,” tegas Bung RD75.

Berita acara pembebasan Yudi telah diterbitkan, mempertegas bahwa Yudi tidak bersalah. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga nama baik klien mereka serta mencegah tuduhan serupa di masa mendatang.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, tim kuasa hukum Yudi mengimbau kepada kuasa hukum Arimbi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Langkah ini penting agar masyarakat tidak salah memahami fakta hukum yang ada. Fokus utama seharusnya pada penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap KDY dan ADW, bukan justru menyerang balik pihak Yudi yang telah terbukti tidak bersalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, menangani pelaku kekerasan seksual dengan serius, tanpa memandang status sosial mereka.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait