close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Jakarta
Senin, Maret 17, 2025

Menteri-Menteri Bermasalah di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

JDNews.co.id, Jakarta- Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dengan tanggung jawab besar di pundaknya. Tugas berat ini seharusnya dapat lebih ringan jika para pembantunya mampu bekerja secara profesional, menjalin sinergi yang kuat, serta berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahan.

Namun, belum lama menjabat, sejumlah permasalahan sudah muncul melibatkan orang-orang di sekitarnya. Situasi ini sebagian besar dipicu oleh lemahnya integritas dan moralitas beberapa pejabat kepercayaannya. Sebagaimana filosofi kuno mengajarkan, kecerdasan tanpa moralitas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat.

Kasus-kasus terbaru semakin memperkuat kekhawatiran ini. Agus Miftah tersandung skandal karena pernyataannya yang tidak pantas, sementara Raffi Ahmad menuai kritik akibat penggunaan patwal mobil RI 37 secara tidak bijak. Di sisi lain, Menristekdikti tersandung dugaan arogansi dan pelecehan terhadap bawahannya. Terbaru, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, mendapat kecaman akibat pernyataan kontroversial yang merendahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai pernyataan Menteri Yandri Santosa tidak hanya menunjukkan ketidakpantasan, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang mengakui eksistensi LSM dan wartawan sebagai bagian dari perjuangan rakyat. Ia menegaskan bahwa sikap yang menafikan peran kedua elemen ini adalah bentuk kebodohan dan dapat berimplikasi hukum.

Lebih jauh, Wilson menyoroti bahwa tindakan pelecehan terhadap wartawan bukanlah kasus tunggal. Praktik semacam ini telah lama terjadi, diperburuk oleh sikap Dewan Pers yang dianggap mendiskriminasi wartawan independen. Akibatnya, banyak pejabat merasa leluasa merendahkan profesi wartawan dengan berbagai label negatif untuk melemahkan fungsi kontrol sosial mereka terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Wilson menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, dalam bentuk apapun, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Sebagai pejabat negara, kata Wilson, seorang menteri yang melanggar hukum tentu menjadi preseden buruk dan harus ditindak tegas. Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengganti Menteri Desa PDT demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan mewujudkan program pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan.

Selain itu, Wilson juga menilai perlu adanya reformasi atau bahkan pembubaran Dewan Pers jika lembaga tersebut tidak lagi berkontribusi positif terhadap kehidupan demokrasi. Menurutnya, di era digital saat ini, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi jurnalis sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Berita Terpopuler

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

Kandidat Nuryanto – Hardi Hood (NADI) Deklarasi Dan Mendaftar di KPU Batam

JDNews.co.id I Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, resmi deklarasi pencalonan mereka dalam pilkada Batam di Kantor DPD PDIP Kepri, Batam Center, pada Kamis, 29...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait