JDNews.co.id, Jambi – Baru seminggu menjabat sebagai Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Krisno Halomon Siregar, S.I.K., M.H., sudah dihadapkan dengan tantangan besar. Tugas utama kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi kini diuji dengan adanya dugaan penggelapan barang bukti (BB) terkait kasus ilegal logging. Masyarakat dan sejumlah aktivis pun mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kepolisian memiliki peran penting dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepolisian bertujuan menciptakan keamanan dalam negeri, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan tertib hukum dan ketenteraman masyarakat.
Sejalan dengan itu, pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan wewenang justru mencoreng citra kepolisian. M.Muslim, koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), menyatakan pihaknya akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi untuk menyampaikan tuntutan kepada Kapolda yang baru.
“Pesan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jelas bahwa siapa pun yang memberikan kritik paling pedas kepada Polri adalah sahabat Polri. Kami ingin menyampaikan aspirasi agar Kapolda Jambi segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga bermain di balik kasus ini,” ungkap Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyoroti dugaan penggelapan BB berupa kayu gergajian jenis Meranti dan Campuran, serta kendaraan pengangkut kayu yang disita dalam penanganan perkara ilegal logging di Mapolda Jambi dan Mapolresta Jambi. Pihaknya meminta agar dilakukan pembenahan total terhadap unit penyidik yang menangani kasus ini.
Di sisi lain, seorang anggota LSM berinisial HD mempertanyakan keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan secara mencurigakan. “Saya yang menitipkan truk bermuatan kayu ke Unit Tipidter Polda Jambi. Namun, perkara belum selesai, truk tersebut sudah berpindah tangan, dan kayu yang diangkut hilang entah ke mana. Ini ada apa?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sopir truk berinisial RM juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku diperintahkan untuk mengangkut kayu tangkapan ke gudang milik seseorang berinisial DD. “Saya diperintahkan membawa kayu ke gudang DD malam itu, tetapi hingga sekarang upah angkut saya belum dibayar. Saya kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan tanggapan beragam. Kanit Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut karena baru bertugas pada 2024, sedangkan perkara ini terjadi sejak 2022. Di sisi lain, penyidik Aris Manurung membenarkan bahwa barang bukti dipindahkan ke lokasi lain karena kantor Polsek Jambi Selatan sedang dalam renovasi. “Kalau ingin mengecek, silakan datang ke Polda hari Senin,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi belum memberikan tanggapan meskipun pesan media telah terbaca. Sementara itu, tim AMUK telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai yang akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut di depan Mapolda Jambi. Mereka membawa empat tuntutan utama, termasuk mendesak Kapolda Jambi agar mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban pejabat serta penyidik yang menangani perkara ilegal logging. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolda Jambi dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang ini.