close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Jakarta
Jumat, Mei 23, 2025

Ganggu Pengguna Jalan dan Sebabkan Kemacetan, Aktivis AMUK Desak Walikota Jambi Evaluasi Perizinan Fresh Mart

JDNews.co.id, Jambi- Trotoar dan bahu jalan depan fresh mart yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi Kota Jambi menjadi tempat parkir liar mobil pengunjung Fresh Mart, dari pantauan awak media, pelanggaran ini terjadi di trotoar di depan fress mart sebelah kiri Jalan dari arah Simpang Mayang menuju Simpang Kawat.

Mobil-mobil berbagai merk diparkir berjejer di depan Fresh Mart menyebabkan pejalan kaki kesulitan dan ruas jalan menjadi sempit untuk di lalui kendaraan sehingga sering menyebabkan kemacetan pun tak terhindarkan ketika mobil-mobil yang diparkir secara liar ini hendak keluar area tersebut.

Seperti yang disampaikan salah seorang pengendara Yani (30 Tahun) kepada Media ini, pada sabtu (5/4) dengan mengatakan “Parkir liar tersebut sangat mengganggu nian, perjalanan jadi tersendat, Mereka keluar dan masuk, lalu parkir seenaknya, diharapkan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban agar tidak mengganggu pengguna jalan” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Rusdi,Salah satu Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Ketika dimintai Tanggapannya Mengenai Permasalahan Parkir yang diduga Ilegal, Kerap Menimbulkan Kemacetan dan Membahayakan Pengguna Jalan .

” Saya kira Ini Menjadi Tugas Pak Walikota dalam menata Kota Jambi yang lebih Baik.

Saya ,Atas Nama AMUK Mendesak Pak Wali Segera Evaluasi Perizinan Fresh Mart , Jika perlu Ambil Langkah Tegas”. Ungkap Aktivis dengan ciri Khas Kacamata Hitamnya, 8/4/2025

Diketahui bahwa aturan peruntukan trotoar dan bahu jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan pelanggaran hukum. Berjualan di trotoar dapat merusak fasilitas umum dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Beberapa peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, mengatur larangan berjualan atau alih pungsi di trotoar seperti untuk tempat parkir dan lain lain.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana Bahu jalan.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

Pelantikan Pimpinan Wilayah Kepri Perhimpunan Remaja Islam Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI)

Jdnews.co.id, Batam - Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kepulauan Riau Masa khidmat 2024-2028 resmi dilantik di Golden Prawn, Batam. Acara...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait