JDNews.co.id – Bingkisan untuk guru di akhir tahun ajaran atau saat hari raya memang sering dianggap sebagai bentuk apresiasi. Tapi hati-hati, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebiasaan ini bisa masuk kategori gratifikasi—dan itu berarti melanggar hukum!
Peringatan ini muncul setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Temuannya cukup mencengangkan: masih banyak yang belum paham bahwa memberi hadiah ke guru atau dosen bisa jadi masalah hukum, terutama kalau penerimanya adalah pegawai negeri.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebut fenomena ini serius. Ia menegaskan bahwa budaya “tanda terima kasih” dalam bentuk materi ini bisa memicu ketidakadilan dalam pendidikan dan membuka ruang korupsi.
“Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi juga peran sekolah dan orang tua,” ujar Wawan.
Survei ini dilakukan selama dua bulan, dari Agustus hingga September 2024, dengan melibatkan 449.865 responden dari berbagai kalangan: guru, dosen, kepala sekolah, rektor, siswa, mahasiswa, dan wali murid.
Hasilnya?
30% guru dan dosen,
serta 18% kepala sekolah dan rektor,
masih menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang lumrah.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya bisa dianggap sebagai suap atau gratifikasi. Dan itu jelas dilarang.
“Kami paham, niatnya mungkin baik. Tapi ini soal etika dan integritas. Pendidikan harus bebas dari praktik seperti ini,” tegas Wawan.
Jadi, Apa Solusinya?
Memberi penghargaan pada guru tidak harus dalam bentuk barang atau uang. Bisa lewat surat ucapan terima kasih dari siswa, testimoni dari orang tua, atau peningkatan partisipasi dalam kegiatan sekolah. Hal-hal kecil tapi bermakna seperti ini justru akan lebih dihargai.
Kalau kita ingin mencetak generasi yang jujur dan adil, kita juga harus berani mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil yang bisa jadi pintu awal korupsi. Mulailah dari rumah, dari sekolah, dari kita sendiri.
Sumber:holopis.com