close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.1 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

DJ First Club di Pukulin Oleh LC Vietnam APH Harus Bertindak

JDNews.co.id, Batam – sangat miris atas terjadinya pemukulan dan pengeroyokan DJ yang di lakukan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di fist club sebagai LC asal vietnam,harus menjadi perhatian semua pihak.

Dimana orang asing yang bekerja di fist club kota Batam apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat posisi mereka bekerja tidak sesuai dengan bidang kerja yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti manajer, Sales dan LC dan konon katanya ada PSK asing.

Tentunya imigrasi kota Batam Dinas tenaga kerja, harus bertindak, mengingat persoalan orang asing adalah kewenangan imigrasi dan menyangkut tenaga kerja adalah kewenangan kementerian tenaga kerja.

Soal keberadaan orang asing di first club kota Batam, media sering memberitakan, namun imigrasi Kota Batam seakan ada sesuatu dengan pengusaha first club, sebab begitu banyak pelanggaran tetapi tidak ditindak wajar jika masyarakat mempertanyakan, mengingat tenaga kerja asing yang bekerja di fist club bukan tenaga kerja yang di syaratkan oleh undang undang.

Sekarang bikin onar bikin keributan pukul orang,ini harus ditindak tegas tidak bisa dibiarkan Serta dokumen keimigrasian mereka ada dan lengkap atau tidak.

Aktivis senior kota Batam menanggapi Tentang adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja asing di first club kota Batam, dengan tegas mengatakan, jika instansi terkait, seperti imigrasi, kepolisian dan dinas tenaga kerja serta Pemko Batam tidak tegas atas kejadian ini, kita akan turun aksi kejalan, saat ini saya sedang berusaha untuk berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebab begitu banyak nya WNA di Batam, yang kami duga Menyalahi keimigrasian seperti di first club, masak tenaga kerja asing bagian manajer, sales dan LC inikan sudah tidak benar, diduga hanya memakai visa kunjungan tegasnya.

Tenaga kerja asing yang mengeroyok dan memukul melanggar berbagai pasal hukum. Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terkait keimigrasian.
Elaborasi:
Pasal KUHP:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 170 Ayat 1 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 170 Ayat 2 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan menggunakan senjata.
Pasal 351 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka.
Pasal 358 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka ringan.
Pasal Undang-Undang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011):
Pasal 75: Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
Pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Pasal 42: Menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Pasal 46: Menjelaskan larangan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu.
Pelanggaran Hukum Pidana:
Pengeroyokan dan pemukulan merupakan tindakan kekerasan yang bisa dijerat pidana sesuai dengan KUHP.
Ancaman hukuman tergantung pada tingkat keparahan luka atau kerugian yang diderita korban.
Pelanggaran Hukum Administrasi:
Jika tenaga kerja asing melakukan pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, mereka dapat dikenakan sanksi keimigrasian, seperti pembatasan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, atau bahkan deportasi.
Implikasi Tambahan:
Pengeroyokan dan pemukulan juga dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.
Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian bagi korban, baik fisik maupun psikologis.
Sanksi hukum pidana dan administratif dapat dijatuhkan terhadap tenaga kerja asing yang melakukan tindakan tersebut.( Team )

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait