JDNews.co.id, Jakarta, 14 Juni 2025 — Sebuah permohonan serius diajukan kepada Komisi III DPR RI oleh kuasa hukum Kenji, seorang anak yang menjadi korban tindakan asusila, namun justru menjadi korban kedua kalinya akibat proses hukum yang diduga menyimpang. Tim kuasa hukum, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP dan A.D. Anggoro, SE., SH., menyerukan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membongkar dugaan maladministrasi hukum dan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur.
> “Kenji bukanlah pelaku. Ia adalah korban. Namun sejak awal, proses hukum justru menempatkannya seolah-olah bersalah, mengabaikan hak-haknya sebagai anak dan sebagai korban,” tegas Aslam.
Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa tindak asusila terhadap anak adalah delik biasa—proses hukumnya tidak dapat dihentikan sekalipun laporan telah dicabut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Namun, dalam kasus Kenji, pelaku dewasa justru belum tersentuh hukum, sementara korban malah dikriminalisasi.
Lebih ironis, selama proses penyelidikan:
Kenji tidak didampingi penasihat hukum yang memadai,
Tidak ada keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK),
Aparat penegak hukum tidak menjalankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
> “Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian prosedural, tapi bentuk nyata penyimpangan sistemik yang mencederai nilai-nilai konstitusi dan perlindungan anak,” lanjutnya.
Tiga Langkah Hukum Telah Diambil
Tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan langkah konkret sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP terbuka;
2. Melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Ombudsman RI;
3. Menjalin komunikasi strategis dengan KPAI dan Komnas HAM untuk membuka jalur advokasi dan pemulihan bagi Kenji sebagai korban.
> “Komisi III tidak boleh tinggal diam. Ini bukan hanya soal Kenji, tapi soal martabat hukum, integritas sistem peradilan, dan nasib anak-anak Indonesia ke depan,” tegas Anggoro.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa permohonan RDP telah diterima dan tengah dipertimbangkan untuk dijadwalkan.
Catatan Hukum:
Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014
> Tindakan asusila terhadap anak merupakan delik biasa, tidak bergantung pada pengaduan korban atau keluarga.
Pasal 50 UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA)
> Menegaskan pentingnya proses hukum yang ramah anak dan wajib menjamin perlindungan serta pemulihan terhadap korban anak.
Putusan Mahkamah Agung No. 587 K/Pid.Sus/2015
> Kasus tindakan asusila terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan wajib diproses secara hukum sesuai prinsip perlindungan anak.