close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 25, 2025

Komite dan Guru SDN 02 Ngabean Diduga Wajibkan Infaq Rp300 Ribu per Siswa, Usai Pergantian Pengurus

JDNews.co.id, Kendal – Sejumlah wali murid SD Negeri 02 Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengeluhkan kebijakan pembayaran infaq yang ditetapkan oleh pihak sekolah bersama komite. Infaq tersebut memiliki nominal tertentu dan dinilai bersifat wajib, sehingga membebani para orang tua siswa.

Pada tahun ajaran 2024, wali murid diminta membayar infaq sebesar Rp185.000 per anak. Namun pada tahun ajaran 2025, setelah terjadi pergantian pengurus komite sekolah, nominal infaq tersebut meningkat menjadi Rp300.000 per wali murid.

Pergantian pengurus komite terjadi pada awal tahun 2025, dan sejak saat itu, kebijakan penarikan infaq berubah dengan penentuan jumlah yang lebih besar dan diberlakukan secara merata kepada seluruh wali murid. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara wali murid, guru, dan pengurus komite yang baru.

“Sebelumnya Rp185 ribu, sekarang naik jadi Rp300 ribu. Katanya untuk kebutuhan sekolah, tapi tidak dijelaskan secara rinci. Dan kami merasa seperti diwajibkan karena semua orang tua didata dan ditagih,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/6/2025).

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh dipaksakan. Penarikan dana dengan jumlah tertentu dan tenggat waktu jelas masuk kategori pungutan, dan hal ini dilarang keras di jenjang sekolah dasar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite SDN 02 Ngabean belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan infaq dan transparansi penggunaannya.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, serta memastikan bahwa semua praktik pembiayaan di sekolah negeri tetap berada dalam koridor hukum dan asas keadilan.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait