close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

KP3D: Kades Muktiwari & Sarimukti Bekasi Kembalikan Dana, Itu Tak Menghapus Pidana Sesuai Statement KPK

JDNews.co.id, Bekasi – Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) menyuarakan sikap keras dan tegas terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana oleh Kepala Desa yang terlibat justru semakin menguatkan adanya indikasi penyimpangan, dan hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

Pernyataan KP3D ini merujuk pada pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Pati Sudewo. Dalam kasus itu, meskipun uang hasil korupsi DJKA sudah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa unsur pidana tetap melekat dan proses hukum tetap harus berjalan.

“Pengembalian dana hanya memperbaiki kerugian keuangan negara, tapi bukan berarti pelaku terbebas dari jerat hukum. Prinsip hukum pidana korupsi jelas, actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi. Maka, pengembalian uang tidak bisa dijadikan dalih untuk cuci tangan,” tegas Parulian dalam rilis resminya kepada awak media.

Dana Desa (DD) adalah amanat konstitusi melalui UU Desa, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan rakyat di akar rumput. Namun ironisnya, Dana Desa justru seringkali menjadi lahan basah bagi praktik korupsi elit desa.

Dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti kini terbukti dengan adanya pengembalian dana oleh Kepala Desa masing-masing. Bagi KP3D, tindakan itu adalah bentuk pengakuan terselubung bahwa telah terjadi penyelewengan.

“Kalau tidak ada penyalahgunaan, mengapa harus ada pengembalian? Fakta ini sendiri sudah menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana. Publik tidak boleh dibodohi dengan narasi seolah-olah pengembalian dana berarti masalah selesai. Justru di sinilah hukum harus hadir untuk memberi efek jera,” tambah Parulian.

KP3D menyerukan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Metro Bekasi, agar tidak tinggal diam dan segera bertindak:
1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa di Muktiwari dan Sarimukti.
2. Mengumumkan secara terbuka jumlah dana yang diselewengkan, mekanisme pengembalian, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut.
3. Menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur soal kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat desa, agar ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan rakyat kecil.

Rilis ini juga menggambarkan kegelisahan masyarakat. Warga merasa dikhianati ketika Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat justru dipakai untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat desa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan terhadap rakyat kecil! Pengembalian dana tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum. Kalau aparat menutup mata, maka sama saja membuka ruang ‘korupsi coba-coba’—korupsi dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan,” tegas Parulian dengan nada keras.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan negara. Masyarakat berhak menuntut transparansi, keadilan, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

KP3D memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat penegak hukum terkesan lamban, KP3D siap melayangkan laporan resmi dan melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan moral dan politik hukum agar kasus ini tidak berakhir di meja damai.

“Negara tidak boleh kalah dengan korupsi desa. Jangan biarkan Kepala Desa yang nakal merasa kebal hukum. Kami, pemuda desa, akan berdiri di barisan terdepan menuntut keadilan dan transparansi,” tutup Parulian.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait