close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.8 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

‎Ditpam Batam Kembali Hentikan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sagulung, Pelaku Dinilai Abaikan Hukum

Batam, JDNews.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam kembali menunjukkan ketegasannya dengan menghentikan aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) tanpa izin di kawasan belakang RS Elizabeth, Kecamatan Sagulung, pada Rabu malam (29/04/2026)

‎Penindakan ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu satu hari, lokasi yang sama tercatat telah dua kali dihentikan operasionalnya oleh petugas.

‎Fakta ini mengindikasikan adanya sikap membandel dari pelaku yang diduga sengaja mengabaikan aturan hukum demi kepentingan bisnis semata.

‎Astoni, dari bagian penindakan lahan Ditpam Batam, menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah kembali dihentikan secara total.

‎“Lokasi sudah kita stop lagi,” tegasnya singkat.

‎Berulangnya aktivitas ilegal di lokasi yang sama memicu kekhawatiran publik. Masyarakat menilai, langkah penghentian tanpa diiringi sanksi tegas hanya akan menjadi formalitas yang tidak memberikan efek jera.

‎“Kalau hanya dihentikan saja, mereka bisa kembali beroperasi begitu petugas pergi. Harus ada tindakan hukum yang nyata,” ujar salah satu sumber.

‎Kondisi ini memperlihatkan bahwa pendekatan persuasif maupun teguran administratif tidak lagi relevan terhadap pelaku yang secara terang-terangan mengabaikan regulasi.

‎Aktivitas cut and fill tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku di antaranya:

‎Pasal 109:
‎Setiap usaha tanpa izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

‎Pasal 98 dan 99:
‎Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

‎Dengan dasar hukum tersebut, pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi pidana yang tidak ringan jika aparat penegak hukum mengambil langkah lanjutan.

‎Kasus ini dinilai tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lunak. Selain melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan tata ruang, hingga memicu risiko bencana seperti longsor dan banjir di masa mendatang.

‎Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan penyegelan permanen dan proses pidana terhadap pelaku.

‎Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal yang terus berulang dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Batam.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait