Batam, JDNews.co.id – Praktik pengerukan tanah ilegal (cut and fill) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di kawasan dekat Rumah Sakit Sei Binti, Kecamatan Sagulung, dengan pola operasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
Meski sebelumnya Tim Penindakan Lahan telah melakukan penertiban dan penyetopan pada Rabu (29/4), aktivitas di lokasi justru masih terus berjalan. Fakta ini menimbulkan kesan bahwa upaya penegakan hukum belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Awak media yang melakukan pemantauan langsung mendapati kegiatan pengerukan tanah tetap berlangsung lancar saat malam hari.
Dugaan kuat, strategi ini sengaja dilakukan untuk menghindari patroli dan razia yang umumnya berlangsung pada siang hari.
Menanggapi laporan tersebut, Astoni dari Tim Penindakan Lahan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim patroli malam.
”Coba saya koordinasi sama patroli malam, sudah disampaikan ke Kasi Patroli, nanti dia kirim patroli ke sana,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penimbunan di kawasan hutan lindung, termasuk area mangrove.
Jika benar, aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, seperti mencegah banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pihak Polsek Sagulung turut dimintai tanggapan terkait aktivitas tersebut. Kanit Aris menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.
”Nanti akan kita cek ke lokasi,” ujarnya singkat.
Dampak dari aktivitas ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalan akses menuju lokasi dipenuhi debu tebal akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
”Debunya sangat mengganggu, apalagi kalau mobil lewat langsung beterbangan,” keluh salah satu warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyiraman jalan, pengawasan aktivitas proyek, hingga penindakan terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Aktivitas cut and fill tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Setiap kegiatan pengelolaan lahan wajib memiliki izin lingkungan guna mencegah dampak negatif terhadap alam dan masyarakat.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat kini menunggu langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, bukan sekadar janji atau koordinasi.
Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun.


