Batam, JDNews.Com – Pertamina Patra Niaga membantah melakukan penunjukan transportir secara langsung dalam mekanisme penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dengan menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02. Hal ini disampaikan oleh Staff Humas Pertamina, Galuh Anjasmara, yang menyatakan bahwa kapal tersebut merupakan sarana transportasi yang digunakan oleh Agen untuk mendistribusikan tabung LPG ke pangkalan-pangkalan di wilayah kepulauan Kabupaten Karimun.( Senin,01/12/2025)
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dari publik, terutama terkait dengan keselamatan dan keamanan pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina diminta untuk menjawab 15 pertanyaan yang diajukan oleh publik, termasuk mengenai standar keselamatan kapal, prosedur pengangkutan, dan perjanjian kontrak dengan pemilik kapal.
”Pertamina perlu menjelaskan kepada publik mengenai proses pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi dengan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02, terutama terkait dengan keselamatan dan keamanan barang berbahaya,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh publik antara lain:
1. Mengapa Pertamina menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 untuk mengangkut LPG 3 kg bersubsidi?
2. Apakah kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh Pertamina?
3. Apa alasan Pertamina memilih menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 untuk distribusi LPG 3 kg bersubsidi?
4. Bagaimana Pertamina memastikan bahwa kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 telah mematuhi prosedur keselamatan dan keamanan yang ditetapkan?
5. Apakah ada perjanjian atau kontrak antara Pertamina dan pemilik kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi?
6. Apakah Pertamina memiliki kapal pengangkut distribusi gas LPG 3 kg untuk antar daerah?
7. Bagaimana Pertamina memastikan keselamatan dan keamanan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kapal?
8. Apakah kapal pengangkut LPG Pertamina telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan?
9. Bagaimana Pertamina menangani distribusi LPG 3 kg ke daerah-daerah yang sulit dijangkau?
10. Apakah Pertamina memiliki rencana untuk meningkatkan kapasitas distribusi LPG 3 kg ke daerah-daerah?
11. Apakah Pertamina Patra Niaga dapat menjelaskan mengenai proses pengangkutan LPG 3 bersubsidi menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02, terutama terkait dengan keselamatan dan keamanan barang berbahaya?
12. Apakah kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods) dalam mengangkut LPG?
13. Mengapa tabung LPG terlihat tidak beraturan dan tidak terikat aman (unsecured stowage) pada kapal KM. M. AGUNG JAYA 02?
14. Apakah Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengangkutan LPG?
15. Bagaimana Pertamina Patra Niaga akan menangani risiko yang terkait dengan pengangkutan LPG menggunakan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02, terutama terkait dengan keselamatan nyawa kru dan kapal itu sendiri?
Pertamina diminta untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menjelaskan proses pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi dengan kapal KM. M. AGUNG JAYA 02.


