close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Disperindag dan Syahbandar Disorot, PWMOI Kepri Pertanyakan Izin Operasional KM M. Agung Jaya 02

Batam, JDNews.Com – Mencuatnya temuan terkait penggunaan kapal KM M. Agung Jaya 02 untuk pengangkutan tabung LPG 3 kilogram keperluan perbaikan kembali memantik sorotan publik. Pertanyaan kini mengarah pada aspek perizinan serta standar keselamatan kapal, menyusul pernyataan resmi Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau yang menyebut bahwa seluruh perizinan kapal telah disetujui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta Kantor Syahbandar. (Sabtu, 13/12/2025)

Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan indikasi bahwa kapal tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan penting, mulai dari standar keselamatan pelayaran, kelayakan teknis, hingga kelengkapan administrasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses dan dasar pemberian izin oleh instansi berwenang.

Dua lembaga yang disebut dalam klarifikasi Pertamina, yakni Disperindag Kota Batam dan Kantor Syahbandar, kini menjadi sorotan publik mengingat kewenangan keduanya dalam menerbitkan izin operasional kapal yang berkaitan dengan aktivitas logistik dan pergerakan barang di wilayah perairan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan para pemangku kepentingan masih menunggu kepastian apakah KM M. Agung Jaya 02 benar-benar telah:

1. Memenuhi standar keselamatan pelayaran sebagaimana ditetapkan Syahbandar;

2. Memenuhi standar teknis untuk kegiatan yang berkaitan dengan LPG;

3. Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Disperindag;

4. Layak memperoleh izin berlayar untuk aktivitas pengangkutan tabung LPG 3 kilogram.

Pernyataan Pertamina Dinilai Tidak Sejalan dengan Temuan Lapangan

Dalam klarifikasi sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Kepri menyatakan bahwa kapal tersebut bukan milik Pertamina, melainkan milik pihak agency. Kapal juga diklaim hanya digunakan untuk mengangkut tabung LPG yang rusak menuju lokasi perbaikan, serta telah mengantongi izin dari Disperindag dan Syahbandar.

Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya. Kapal tersebut diduga tidak memenuhi aspek keselamatan pelayaran, tidak sesuai dengan standar teknis pengangkutan yang berkaitan dengan LPG, serta tidak dilengkapi dokumen administrasi yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan.

PWMOI Kepri Desak Kejelasan dan Transparansi

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., menegaskan bahwa perbedaan antara klaim pihak Pertamina dan kondisi faktual di lapangan harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin.

PWMOI menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek krusial, antara lain keselamatan pekerja, keamanan distribusi energi strategis, serta hak publik atas informasi yang transparan dan akuntabel.

Sejumlah pertanyaan pun diajukan media kepada Disperindag Kota Batam dan Kantor Syahbandar, di antaranya:

1. Apakah benar KM M. Agung Jaya 02 telah memperoleh izin operasional dari Disperindag dan Syahbandar?

2. Jika izin tersebut benar diberikan, berdasarkan standar dan pertimbangan apa izin diterbitkan, mengingat kapal diduga tidak memenuhi kelayakan pelayaran dan standar teknis LPG?

3. Apakah telah dilakukan pemeriksaan fisik kapal serta verifikasi dokumen sebelum izin diterbitkan?

4. Apakah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap diperbolehkan berlayar membawa tabung LPG, meskipun hanya untuk keperluan perbaikan?

5. Jika terbukti terjadi pelanggaran, langkah dan sanksi apa yang akan diambil oleh kedua instansi tersebut?

Dengan adanya ketidaksesuaian antara kondisi kapal di lapangan dan pernyataan resmi pihak Pertamina, masyarakat Kepulauan Riau kini menantikan jawaban resmi dari instansi terkait. Kejelasan ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses distribusi maupun aktivitas pendukung LPG 3 kilogram berjalan sesuai regulasi serta tidak membahayakan keselamatan publik.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait