close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.7 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

JDNews.com, BATAM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bea dan Cukai Tipe B, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Sekretaris Jenderal DPD IYC Kepri, Zuan, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau semakin hari kian tidak terbendung. Rokok-rokok tanpa pita cukai resmi tersebut dengan mudah ditemukan di kios pedagang kaki lima hingga grosir-grosir di berbagai daerah.

“Peredaran rokok ilegal semakin masif dan terbuka. Ini jelas merugikan negara dan mencederai aturan hukum yang berlaku,” ujar Zuan, Jumat (…).

Ia menyebutkan, wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun diduga telah menjadi sasaran distribusi rokok ilegal secara terorganisir. DPD IYC Kepri menduga adanya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan besar, yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Zuan menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 terkait perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan kuota rokok yang seharusnya diawasi secara ketat.

“Kami menduga ada kerja sama tidak sehat antara oknum pengusaha dengan pihak tertentu dalam pengurusan perizinan, sehingga rokok ilegal seolah-olah dilegalkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai,” tegasnya.

Zuan menegaskan bahwa pita cukai diatur secara jelas oleh Kementerian Keuangan melalui Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terkait cukai merupakan tindak pidana.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

DPD IYC Kepri mengingatkan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

  • Pasal 54:
    Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 56:
    Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

DPD IYC Kepri secara tegas meminta agar perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, UFO Bold 20, UFO Klasik, Hminds, dan Hmild segera ditindak. Mereka menduga satu perusahaan menjadi distributor utama rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum untuk mencabut izin perusahaan terkait, serta menindak tegas oknum-oknum berseragam yang diduga menyalahgunakan wewenangnya,” pungkas Zuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BP Batam, Bea dan Cukai, maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan tersebut.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait