close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.6 C
Jakarta
Rabu, Mei 6, 2026

‎Ngeri Diduga Sekolah Kallista Batam Larang Siswi Menggunakan Hijab. ‎

‎Batam , JDNews.Com — Sekolah Kallista, salah satu sekolah swasta berbasis internasional di Kota Batam, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aturan internal yang melarang siswi mengenakan hijab. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar regulasi Kementerian Pendidikan terkait kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing. ( Jum’at 12/12/2025)

‎Informasi awal diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, meskipun Sekolah Kallista menerima siswa dari berbagai kalangan, terdapat aturan yang dinilai janggal dan diskriminatif.

‎Sekolah menerima siswa dari mana saja, tapi kenapa siswi tidak boleh memakai hijab? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap sumber tersebut.


‎Upaya Konfirmasi

‎Pada Kamis, 11 Desember 2025, awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak sekolah. Namun, upaya tersebut terhambat karena petugas keamanan melarang awak media masuk tanpa janji temu resmi dengan manajemen.

‎Pihak keamanan kemudian memberikan nomor WhatsApp sekolah sebagai saluran komunikasi. Awak media telah mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak sekolah.



‎Akan Dibawa ke Dinas Pendidikan

‎Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengetahui apakah aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, awak media akan meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

‎Jika memang benar ada larangan berhijab, tentu ini sudah di luar koridor regulasi. Sekolah ini berbasis umum, bukan sekolah berbasis agama tertentu, sehingga tidak boleh melarang atribut keyakinan peserta didik,” ujar salah satu awak media.


‎Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika Larangan Benar Terjadi

‎Berikut beberapa regulasi yang mengatur kebebasan peserta didik menjalankan ajaran agama dan melarang diskriminasi di sekolah:

‎1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

‎Pasal 12 Ayat (1) huruf a:
‎Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

‎Implikasinya: peserta didik berhak menjalankan praktik keagamaan, termasuk memakai hijab.


‎2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

‎Pasal 22 Ayat (1):
‎Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

‎Pasal 8 dan 12: negara wajib melindungi HAM termasuk dalam lingkungan pendidikan.


‎3. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah

‎Mengatur seragam di sekolah negeri, namun tidak boleh digunakan untuk membatasi praktik keagamaan di sekolah swasta maupun internasional.

‎Sekolah swasta boleh mengatur seragam selama tidak melanggar hak beragama peserta didik.


‎4. SKB 3 Menteri (Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag) Tahun 2021

‎Melarang sekolah memaksakan ataupun melarang atribut keagamaan.

‎Menegaskan bahwa penggunaan atribut keagamaan harus berdasarkan keputusan pribadi peserta didik.


‎5. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)

‎Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



‎Awak media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Hingga saat ini, pihak Sekolah atau dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait