Batam, JDNews.co.id – Sorotan publik mengarah ke sebuah pelabuhan tikus di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Lokasi yang telah lama dikenal sebagai pelabuhan tidak resmi itu kini kembali memantik perhatian setelah muncul dugaan aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan mangrove tanpa izin.
Di lapangan, perubahan kondisi pesisir terlihat jelas. Sabtu (14/2/2026)
Area yang diduga merupakan kawasan mangrove perlahan ditimbun, mengubah bentang alam tanpa kejelasan legalitas. Tidak ditemukan papan proyek maupun informasi perizinan, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan di luar koridor hukum.
Walau belum tampak aktivitas bongkar muat, keberadaan pelabuhan tikus yang tetap aktif bersamaan dengan proses reklamasi menimbulkan kecurigaan lebih luas. Publik menilai, penimbunan ini bukan aktivitas biasa, melainkan bagian dari pengembangan yang patut diawasi secara serius.
Mangrove sendiri memiliki fungsi krusial sebagai pelindung alami pesisir dan penyangga ekosistem laut. Kerusakan pada kawasan ini bukan hanya berdampak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi tidak membuahkan hasil. Para sopir dan pekerja memilih diam dan enggan memberikan informasi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab. Identitas pemilik maupun pengelola pelabuhan tikus tersebut masih menjadi tanda tanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Aktivitas yang berlangsung terbuka namun tanpa kejelasan izin dinilai tidak seharusnya luput dari perhatian otoritas.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum serta BP Batam segera turun tangan. Pemeriksaan lapangan hingga penelusuran legalitas diminta dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Publik menunggu langkah tegas untuk memastikan apakah aktivitas ini sah atau justru menjadi contoh nyata praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung.


