JDNews.co.id, Batam – Bukit Dangas, yang dulu menjadi bagian dari hutan lindung di Kota Batam, kini beralih fungsi menjadi lokasi proyek hunian mewah. Central Group diduga menjadi pihak yang mengelola proyek ini, meskipun ada banyak pertanyaan seputar izin dan dampak lingkungannya yang belum dijawab secara resmi.
Saat tim media meninjau area pada Sabtu (07/09), mereka mendapati alat berat aktif memotong bukit dan meratakan tanah dari puncak hingga pantai Dangas. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada indikasi bahwa bakau yang masih terhubung dengan laut ditimbun—sebuah tindakan yang jelas-jelas membahayakan ekosistem pesisir dan melanggar hukum.
Beberapa bangunan sudah mulai berdiri di lahan yang sebelumnya adalah kawasan hutan lindung. Spanduk bertuliskan “Serenity Central Park” menandai proyek ini sebagai bagian dari Central Group, meski izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah masih menjadi misteri. Ketika dimintai keterangan, pihak pengembang tidak memberikan penjelasan yang memadai, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini mungkin beroperasi di luar batas legal.
Hingga saat ini, belum ada respons dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, terkait dampak lingkungan yang diakibatkan penimbunan bakau tersebut. Jika dibiarkan, penggundulan dan penimbunan ini dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada bakau untuk perlindungan dari abrasi.
Proyek ini menggambarkan bagaimana pembangunan tanpa pertimbangan yang matang dapat merusak salah satu aset alam terakhir di Batam, dan tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk menegakkan regulasi lingkungan.