Jakarta, JDNews.co.id – Kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama TA dan Komisaris RL, terkait dugaan penyimpangan dana pendanaan masyarakat yang disebut berlangsung bertahun-tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka TA dan RL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (9/2). TA dicecar 85 pertanyaan, sementara RL menghadapi 138 pertanyaan dari penyidik jumlah yang menunjukkan kompleksitas perkara yang tengah dibongkar.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham yang juga menjabat di sejumlah perusahaan lain, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Namun MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Penyidik menduga dana masyarakat yang disalurkan melalui PT DSI digunakan dalam skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower existing.
Selain itu, ditemukan dugaan pencatatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.
Para tersangka disangkakan sejumlah pasal terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu. Mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendanaan dan praktik pengelolaan dana berbasis syariah.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


