close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 17, 2026

‎Skema Proyek Fiktif Terkuak, Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim ‎

Jakarta, JDNews.co.id – Kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama TA dan Komisaris RL, terkait dugaan penyimpangan dana pendanaan masyarakat yang disebut berlangsung bertahun-tahun.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

‎“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka TA dan RL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

‎Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (9/2). TA dicecar 85 pertanyaan, sementara RL menghadapi 138 pertanyaan dari penyidik  jumlah yang menunjukkan kompleksitas perkara yang tengah dibongkar.

‎Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham yang juga menjabat di sejumlah perusahaan lain, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Namun MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

‎Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Penyidik menduga dana masyarakat yang disalurkan melalui PT DSI digunakan dalam skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower existing.

‎Selain itu, ditemukan dugaan pencatatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.

‎Para tersangka disangkakan sejumlah pasal terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu. Mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendanaan dan praktik pengelolaan dana berbasis syariah.
‎Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait