Jakarta, JDNews.co.id – Polemik unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berbuntut panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan mengancam sanksi tegas.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026), Purbaya menilai pernyataan DS di media sosial sebagai sikap yang tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang penerima beasiswa negara.
Ia bahkan menegaskan kemungkinan pemblokiran akses DS di seluruh instansi pemerintahan.
“Nanti saya blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk,” tegasnya.
Tak hanya soal blacklist, Purbaya juga menyebut opsi pengembalian dana beasiswa lengkap dengan bunga.
Menurutnya, pimpinan LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS dan terdapat indikasi kesediaan untuk mengembalikan dana yang pernah diterima.
Kontroversi ini bermula dari unggahan DS yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris anaknya.
Dalam video tersebut, DS menyampaikan kalimat yang memicu gelombang kritik:
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Narasi tersebut dinilai banyak pihak sebagai pernyataan yang problematik, terlebih karena DS merupakan awardee LPDP program yang pendanaannya berasal dari anggaran negara dan pajak masyarakat.
Publik mempertanyakan konsistensi antara penerimaan manfaat negara dengan pernyataan yang dianggap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
DS sendiri tercatat sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung dan melanjutkan studi magister di Delft University of Technology melalui beasiswa LPDP pada 2015–2017.
Selama masa pengabdian 2017–2023, ia disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial, mulai dari penanaman mangrove, pemberdayaan perempuan, hingga pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah timur Indonesia.
Namun, rekam jejak tersebut kini tertutup oleh polemik yang berkembang luas di ruang publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi LPDP dalam menjaga marwah program beasiswa negara.
Di satu sisi, kebebasan berekspresi adalah hak individu. Namun di sisi lain, penerima dana publik dinilai memiliki tanggung jawab etis yang lebih besar terhadap negara yang membiayai pendidikannya.
Pernyataan tegas Menteri Keuangan pun menandai bahwa pemerintah tidak ingin polemik ini berlalu tanpa konsekuensi.


