Batam, JDNews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menggelar sosialisasi pengisian Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) milik Direktorat Jenderal Pajak pada 23–24 Februari 2026 di Aula VIP Ismail Saleh.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax.
Sosialisasi dipandu oleh Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Lapas Batam, Oki Beriansyah.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman teknis terkait proses registrasi, aktivasi, hingga tata cara pengisian data pada sistem Coretax sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, penerapan Coretax menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan perpajakan nasional.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas kewajiban pajak pegawai.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi dan diikuti seluruh jajaran pegawai, termasuk staf administrasi dan regu pengamanan.
Para peserta diwajibkan membawa laptop untuk praktik langsung, sehingga setiap pegawai dapat memastikan akun dan data perpajakan masing-masing telah terdaftar dan teraktivasi dengan benar.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah pegawai aktif mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis maupun mekanisme validasi data pada sistem.
Diskusi tersebut sekaligus menjadi forum klarifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengisian.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Batam berharap seluruh pegawai mampu mengoperasikan Coretax secara mandiri dan tertib, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan instansi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi perpajakan secara berkelanjutan.


