JDNews.co.id, Cibitung — Kediaman Parulian Hutahaean yang berlokasi di wilayah Bekasi dilaporkan didatangi puluhan oknum anggota organisasi masyarakat pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedatangan mereka disebut berlangsung dalam suasana tegang dan penuh emosi.
Menurut keterangan penjaga rumah, Babe Agung, rombongan tersebut tiba secara berkelompok sambil melontarkan kemarahan dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. “Mereka datang ramai-ramai dalam kondisi marah dan langsung mencari majikan saya,” ujarnya.
Babe Agung juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, Parulian Hutahaean tengah dalam perjalanan pulang dari Sumedang menuju kediamannya. Meski telah diberi penjelasan, kelompok tersebut tetap bersikap agresif, bahkan sempat berupaya mengambil sepeda motor yang berada di lokasi serta memeriksa kendaraan yang terparkir.
Menanggapi insiden tersebut, Parulian Hutahaean menyatakan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Metro Bekasi pada Selasa (14/4/2026) dengan nomor STTLP/562/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Dalam keterangannya, Parulian menjelaskan bahwa ia menerima informasi dari penjaga rumah saat masih berada di perjalanan bersama istri dan anaknya. Ia menyebut, rombongan tersebut diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi intimidasi.
“Ketika saya dalam perjalanan pulang, saya mendapat kabar bahwa ada sekelompok orang mendatangi rumah dalam kondisi marah-marah, bahkan diduga dipengaruhi alkohol,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan trauma bagi keluarganya, khususnya istri dan anaknya yang merasa terganggu atas peristiwa tersebut.
Parulian menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar para pelaku yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


