Jakarta, JDNews.co.id – Dugaan penggelapan dana kompensasi senilai Rp21 miliar yang diperuntukkan bagi nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, kembali mencuat ke publik. Dana yang disebut sebagai kompensasi atas kerusakan ekosistem laut dan rumpon (alat bantu tangkap ikan) akibat aktivitas eksplorasi migas itu diduga tidak sampai kepada para nelayan yang berhak menerimanya. Jum’at (1/4/2026
Organisasi masyarakat Madas Nusantara menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum dari perusahaan migas Petronas Carigali Indonesia (PCI).
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi mendalam meski laporan resmi telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Madas Nusantara sedang melakukan investigasi. Kami melihat dugaan penggelapan dana ini bukan hanya menyangkut dana nelayan, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima BUMD dari eksplorasi migas di Sampang,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, kasus tersebut berpotensi menjadi “kotak Pandora” yang membuka berbagai persoalan tata kelola dana migas di Madura, khususnya terkait penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh pemerintah daerah dan BUMD di wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep.
Ia menyebut, Madas Nusantara akan mendorong audit investigasi secara menyeluruh guna memastikan penggunaan dana-dana tersebut benar-benar transparan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dana kompensasi sekitar Rp21 miliar itu disebut telah dialokasikan sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan laut dan rumpon milik nelayan Pantura Madura akibat aktivitas migas. Dana tersebut, menurut Jusuf Rizal, telah dicairkan sejak tahun 2024 melalui pihak mitra, yakni PT Elnusa.
Namun ironisnya, hingga saat ini para nelayan mengaku belum pernah menerima dana yang menjadi hak mereka.
“Dana kompensasi itu sudah dicairkan melalui PT Elnusa sejak 2024. Tapi faktanya, nelayan yang berhak justru tidak pernah menerima dana tersebut,” ungkap Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Atas persoalan ini, Madas Nusantara berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Bupati Sampang Slamet Junaidi, Ketua DPRD Sampang, Direktur BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), pihak Petronas Carigali Indonesia, PT Elnusa, hingga SKK Migas.
Madas Nusantara meminta seluruh pihak yang terlibat tidak saling lempar tanggung jawab dan segera membuka data penyaluran dana secara transparan kepada publik. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat mengusut dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga menikmati dana kompensasi milik nelayan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak aktivitas industri migas, namun justru diduga menjadi korban permainan elite dan mafia anggaran.


