Batam, JDNews.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menghentikan aktivitas cut and fill ilegal di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (22/5/2026).
Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah tersebut tetap nekat beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan penghentian oleh BP Batam.
Kondisi itu memicu sorotan tajam masyarakat karena pelaku dinilai seolah tidak takut terhadap penindakan dan terkesan merasa kebal hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan lori tanah masih bebas keluar masuk kawasan pematangan lahan dengan bak terbuka tanpa penutup terpal.
Debu pekat beterbangan hingga masuk ke permukiman warga dan mengganggu pengguna jalan di kawasan Sagulung.
Ironisnya, aktivitas yang belum mengantongi izin lengkap itu berlangsung tepat di belakang kantor pemerintahan tingkat kelurahan.
Meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan, kegiatan tersebut kembali berjalan seakan tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keberanian pelaku menjalankan aktivitas secara terang-terangan meski telah menjadi sorotan publik dan pernah dihentikan oleh BP Batam.
“Sudah pernah distop, tapi jalan lagi. Seolah tidak ada takutnya. Kami jadi bertanya-tanya, memang siapa yang bermain di belakang aktivitas ini,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga mengaku resah akibat polusi debu yang terus terjadi setiap hari dan dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama terhadap anak-anak dan lansia.
Tim penindakan BP Batam akhirnya kembali turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah yang masih beroperasi di area tersebut.
Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami kembali melakukan penghentian terhadap aktivitas cut and fill yang tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Astoni.
Ia juga memastikan BP Batam akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan ilegal di Kota Batam.
“Kalau masih ditemukan beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum dan BP Batam tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama yang diduga berada di balik praktik cut and fill ilegal tersebut.
Sebab jika aktivitas yang sudah pernah ditindak masih bisa kembali beroperasi secara terang-terangan, publik menilai ada kesan lemahnya efek jera terhadap pelaku dan penegakan hukum yang dipertaruhkan di mata masyarakat.


