JDNews.co.id – Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru dalam pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Jika sebelumnya dana tersebut disalurkan melalui pemerintah daerah, kini tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pencairan, menghindari keterlambatan, serta memastikan hak para pendidik diterima secara utuh tanpa potongan.
Dengan mekanisme baru ini, para guru tidak perlu lagi bergantung pada proses administrasi di tingkat daerah yang kerap menyebabkan keterlambatan. Pemerintah berharap skema langsung ini akan meningkatkan kesejahteraan guru serta mengurangi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menjadi keluhan. Selain itu, sistem ini juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah berkoordinasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis setiap bulan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Guru hanya perlu memastikan data rekening mereka terdaftar dengan benar agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
Banyak guru menyambut positif kebijakan ini. Beberapa dari mereka mengaku selama ini sering mengalami keterlambatan pencairan akibat kendala administrasi di daerah masing-masing. Dengan sistem baru ini, mereka berharap hak mereka bisa diterima tepat waktu dan tanpa hambatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya dalam sektor pendidikan. Diharapkan, dengan pencairan yang lebih cepat dan transparan, para guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan generasi bangsa tanpa dihantui masalah keterlambatan tunjangan.