close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026

Bea Cukai Batam Akui Rokok Tanpa Pita Cukai Ilegal, Manchester Masih Bebas Beredar Saatnya Tunjukkan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan

‎Batam, JDNews.co.id – Pengakuan Bea Cukai Batam yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di Kepulauan Riau justru memunculkan pertanyaan besar. Jika keberadaannya sudah diketahui dan rokok tanpa pita cukai dapat dikategorikan sebagai ilegal, mengapa hingga kini produk tersebut masih begitu mudah ditemukan di pasaran. Rabu (10/6/2026)

‎Melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Setiawan menyampaikan bahwa seluruh merek rokok ilegal menjadi perhatian pengawasan Bea Cukai Batam.

‎”Ya, dan semua merek rokok ilegal menjadi perhatian pengawasan kami,” ujarnya.
‎Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal di wilayah Republik Indonesia.

‎Pernyataan itu memperjelas bahwa persoalan rokok tanpa pita cukai bukan lagi sekadar dugaan biasa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rokok yang diduga ilegal tersebut masih dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

‎Saat ditanya mengapa kondisi tersebut masih terjadi, Bea Cukai Batam menyebut ada “banyak faktor” yang menyebabkan peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Meski demikian, pengawasan diklaim tetap dilakukan.

‎Bea Cukai Batam juga menyatakan telah melakukan berbagai langkah melalui pendekatan preventif dan represif, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, menggandeng media untuk memberikan edukasi agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, hingga melakukan penindakan untuk memutus jalur distribusi.

‎Selain itu, pihak Bea Cukai mengaku terus mengembangkan data berdasarkan hasil penindakan, laporan masyarakat, dan berbagai informasi lainnya guna mengidentifikasi pihak pemasok, distributor, lokasi penyimpanan, hingga jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kepulauan Riau.

‎Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat telah menerbitkan 69 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 4.692.684 batang rokok ilegal yang diamankan.

‎Namun, data tersebut merupakan akumulasi seluruh penindakan terhadap berbagai merek rokok ilegal dan bukan penindakan khusus terhadap rokok Manchester yang kini menjadi sorotan.
‎Ketika muncul pertanyaan mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap merek tertentu, Bea Cukai Batam membantah hal tersebut.

‎”Sudah kami sampaikan sebelumnya, kami tidak melihat merek dalam melakukan penindakan,” tegas Setiawan.
‎Meski demikian, berbagai kalangan menilai sudah saatnya Bea Cukai Batam menunjukkan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar menyampaikan pernyataan bahwa pengawasan terus dilakukan.

‎Jika memang dugaan peredarannya telah diketahui, jika rokok tanpa pita cukai telah ditegaskan sebagai produk ilegal, dan jika jalur distribusinya terus dikembangkan melalui berbagai informasi, maka langkah yang ditunggu adalah pengungkapan yang konkret: siapa pemasoknya, siapa distributornya, di mana lokasi penyimpanannya, dan bagaimana jalur peredarannya dapat diputus hingga ke akar.

‎Keberhasilan Bea Cukai Pekanbaru menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Pergudangan Avian, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi contoh bahwa tindakan tegas bukan sesuatu yang mustahil dilakukan. Operasi tersebut membuktikan bahwa kerja intelijen yang kuat dan penindakan yang konsisten mampu menghasilkan bukti nyata di lapangan.

‎Dengan adanya pergantian pejabat serta pelaksanaan Operasi ASAP yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Batam kini dituntut membuktikan komitmen tersebut melalui aksi yang terukur dan dapat dirasakan dampaknya.

‎Sebab selama rokok yang diduga tanpa pita cukai masih beredar bebas di pasaran, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akan terus muncul.

‎Yang dibutuhkan bukan sekadar narasi bahwa pengawasan terus berjalan. Yang ditunggu adalah hasil. Bongkar jaringannya, ungkap pelakunya, tindak tanpa pandang bulu, dan tunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau. Sebab kepercayaan tidak dibangun melalui banyaknya pernyataan, melainkan melalui keberanian dan kerja nyata.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait