Batam, JDNews.co.id – Penjelasan Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rudi Panjaitan, bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tidak dikelola pemerintah justru membuka ruang pertanyaan baru yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab jika pemerintah tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR, lalu bagaimana masyarakat dapat mengakses dan mengawasi pelaksanaan program CSR di Kota Batam. Sabtu (13/6/2026)
Rudi Panjaitan menegaskan bahwa Pemko Batam hanya berperan sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah, kata dia, tidak pernah mengelola dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
”Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan, perusahaan yang akan melaksanakan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia dalam portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui proses validasi bersama OPD teknis, menurut Rudi, pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Rudi juga menegaskan bahwa data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah.
Namun, di balik penjelasan tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting. Jika Pemko Batam menghimpun data pelaksanaan CSR dari perusahaan, apakah data tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka?
Apakah tersedia portal yang memuat daftar perusahaan yang telah menyalurkan CSR, bentuk program yang dijalankan, lokasi penerima manfaat, nilai kontribusi yang diberikan, serta hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah?
Siapa yang memastikan laporan yang masuk sesuai dengan pelaksanaan di lapangan? Apakah ada audit independen? Apakah masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila menemukan program CSR yang tidak tepat sasaran atau hanya sebatas formalitas administrasi?
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan adanya tindak pidana. Justru itulah esensi pengawasan publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Batam merupakan salah satu kota industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor. Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu, nilai akumulasi program CSR yang beredar setiap tahunnya tentu tidak sedikit.
Karena itu, keterbukaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kontribusi dunia usaha benar-benar dirasakan manfaatnya, siapa penerimanya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Di sisi lain, Rudi mengakui bahwa data CSR yang dimiliki Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Sebab masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pernyataan ini justru memperkuat perlunya sistem pelaporan yang lebih terbuka dan terintegrasi. Sebab jika sebagian besar aktivitas CSR berjalan di luar koordinasi pemerintah, maka sejauh mana pemerintah dapat memetakan pemerataan manfaat CSR di Kota Batam?
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turut melakukan supervisi, pendampingan, maupun pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program CSR yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pengawasan justru merupakan langkah preventif agar tidak muncul celah penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pelaporan, tumpang tindih program, atau praktik-praktik lain yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Jika seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan Diskominfo Kota Batam, maka keterbukaan data dan pengawasan dari lembaga berwenang justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun perusahaan-perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Publik tentu tidak ingin program CSR yang sejatinya bertujuan mulia berubah menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Sebab dana CSR bukan sekadar angka dalam laporan tahunan perusahaan. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat terhadap pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Pemko Batam perlu menjawab secara terbuka: bagaimana masyarakat dapat mengakses data CSR? Berapa jumlah perusahaan yang telah melaporkan pelaksanaan CSR? Berapa nilai kontribusi yang telah disalurkan? Siapa penerima manfaatnya? Dan bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan?
Semakin terbuka datanya, semakin kecil ruang bagi penyimpangan. Sebaliknya, semakin tertutup informasinya, semakin besar pula kecurigaan yang akan tumbuh di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah maupun dunia usaha. Transparansi adalah cara paling efektif untuk membuktikan bahwa setiap program CSR benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan, panggung pencitraan, atau ruang abu-abu yang sulit diawasi.


