Batam, JDNews.co.id – Dugaan pemanfaatan fasilitas galangan kapal sebagai jalur distribusi barang ilegal kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan keberanian penegakan hukum di Kota Batam. Sorotan kali ini mengarah kepada PT Marinatama Gemanusa yang berada di JL. Brigadir Jenderal Katamso Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, yang disebut-sebut diduga menjadi lokasi keluar masuk berbagai barang tanpa dokumen resmi yang berpotensi melanggar aturan kepabeanan dan cukai. Kamis (18/6/2026)
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik transit sejumlah komoditas, mulai dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal hingga barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang-barang tersebut diduga masuk dan keluar melalui jalur laut sebelum didistribusikan ke berbagai Wilayah.
Sejumlah warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan itu mengaku tidak asing dengan aktivitas bongkar muat yang terjadi di lokasi tersebut. Bahkan beberapa di antaranya menyebut kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama.
”Kapal keluar masuk memang sering terlihat. Aktivitas bongkar muat juga bukan hal baru di sana. Yang jadi pertanyaan, sebenarnya barang apa yang dibawa dan apakah semua dokumennya lengkap?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Warga lainnya mengaku kerap melihat kendaraan logistik keluar masuk kawasan galangan kapal, termasuk pada malam hari.
”Kami sering lihat aktivitasnya. Kalau soal legal atau tidak tentu aparat yang lebih tahu. Tapi kalau memang tidak ada masalah, seharusnya tidak ada alasan untuk takut diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan peredaran barang ilegal, tetapi juga potensi adanya kelemahan pengawasan di wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur perdagangan internasional paling sibuk di Indonesia. Sebab apabila ada aktivitas distribusi barang tanpa dokumen resmi yang berjalan melalui fasilitas tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara patuh terhadap aturan.
Ironisnya, di saat aparat sering menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil, berbagai dugaan yang berkaitan dengan peredaran barang bernilai besar justru kerap berakhir sebagai isu tanpa kejelasan. Kondisi ini memunculkan kesan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa hukum begitu cepat bergerak ketika berhadapan dengan pelanggaran kecil, tetapi sering dipertanyakan ketegasannya ketika menyangkut dugaan kasus yang lebih besar.
Batam bukan kota biasa. Batam adalah beranda depan Indonesia yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional. Karena itu, dugaan adanya jalur distribusi barang ilegal melalui fasilitas industri atau galangan kapal tidak boleh dianggap sebagai isu sepele. Jika benar terjadi, maka hal tersebut merupakan tamparan keras terhadap sistem pengawasan yang selama ini dibanggakan.
Bea Cukai, Syahbandar, Kepolisian, BP Batam, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya didesak untuk tidak sekadar menunggu laporan atau polemik berkembang di ruang publik. Pemeriksaan terhadap manifest kapal, dokumen kepabeanan, aktivitas bongkar muat, rekaman pengawasan, hingga arus kendaraan logistik perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.


