Karimun, JDNews.co.id – Sebuah lembaga perbankan seharusnya menjadi tempat masyarakat menitipkan kepercayaan, bukan justru menimbulkan rasa waswas. Namun, dugaan penjualan kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan yang menyeret nama Bank BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun kini memicu kekhawatiran publik terhadap perlindungan hak-hak debitur.
Kasus ini bukan hanya soal satu unit sepeda motor yang diduga telah berpindah tangan. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh rasa aman masyarakat yang selama ini menjadikan lembaga keuangan sebagai mitra dalam memperoleh pembiayaan.
Seorang nasabah berinisial A mengaku memperoleh pinjaman sekitar Rp21 juta dengan jaminan BPKB Honda PCX. Ia mengaku telah membayar 13 kali angsuran, sebelum mengalami keterlambatan pembayaran akibat kondisi ekonomi.
Menurut A, pihak bank mengetahui keterlambatan tersebut dan kendaraan kemudian dititipkan di kantor BPR sembari menunggu penyelesaian tunggakan. Namun, saat ia datang untuk membicarakan penyelesaian kredit, dirinya justru mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelelangan ataupun penjualan. Saya datang dengan niat menyelesaikan tunggakan, tetapi motor saya disebut sudah dijual,” ungkap A kepada awak media.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana hak-hak debitur dilindungi ketika menghadapi kredit bermasalah. Terlebih, A juga mengaku telah meminta dokumen atau bukti penjualan kendaraan tersebut, namun hingga kini belum memperolehnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Bank BPR Buana Arta Mulia melalui salah seorang karyawannya. Pertemuan antara kedua belah pihak juga telah difasilitasi untuk mencari solusi, namun belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Praktisi hukum menilai bahwa setiap penyelesaian terhadap barang jaminan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Debitur berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status jaminannya, termasuk apabila akan dilakukan eksekusi atau penjualan sesuai ketentuan hukum.
Apabila benar terdapat penjualan tanpa mekanisme yang semestinya, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi sengketa antara bank dan nasabah, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara umum.
Masyarakat berharap regulator dan pihak berwenang dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini agar hak-hak nasabah tetap terlindungi serta setiap proses penyelesaian kredit dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BPR Buana Arta Mulia masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

