Batam, JDNews.co.id – Aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Penimbunan laut yang disertai pembabatan kawasan hutan lindung mangrove berlangsung dalam skala besar, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Minggu (05/06/2026)
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan mengenai legalitas reklamasi yang sedang berlangsung. Sebab, proyek yang mengubah bentang alam pesisir seharusnya memiliki perizinan yang jelas dan dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi reklamasi tersebut berkaitan dengan pihak yang dikenal sebagai Juseng dan Riki Liem. Sementara material tanah yang digunakan untuk penimbunan laut diduga berasal dari aktivitas cut and fill di belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Sorotan tidak hanya tertuju pada reklamasi, tetapi juga pembabatan hutan mangrove. Kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem.
Kerusakan mangrove dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, warga Batu Aji dan Marina mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Mereka mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lintas dump truck pengangkut material yang tidak menutup muatan dengan baik. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Maraknya aktivitas reklamasi dan cut and fill yang dipersoalkan legalitasnya juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan di Kota Batam. Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Karena itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri reklamasi bermasalah tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup proses perizinan, asal material timbunan, pembabatan hutan lindung mangrove, hingga kemungkinan adanya praktik mafia lahan yang berlindung di balik dalih investasi.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk BP Batam dan Ditpam BP Batam, memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas kegiatan tersebut serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas reklamasi dan cut and fill yang berpotensi merusak lingkungan.

