Batam,JDNews.co.id – Ketegasan Ditpam BP Batam menghentikan aktivitas cut and fill di kawasan sekitar Masjid Arraudah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kini kembali dipertanyakan. Belum lama setelah lokasi tersebut dihentikan, aktivitas alat berat kembali terlihat beroperasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan. Kamis (16/7/2026)
Sebelumnya, Ditpam BP Batam meminta seluruh pekerjaan dihentikan hingga seluruh legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas kembali berjalan sehingga memicu sorotan baru.
Saat dikonfirmasi, pria yang akrab disapa Hemboy mengakui dirinya merupakan pihak yang mengelola lokasi tersebut. Namun ketika ditanya apakah kegiatan yang kembali berjalan telah mengantongi izin dari BP Batam, ia tidak memberikan jawaban tegas. Pertanyaan mengenai legalitas justru dialihkan ke persoalan lain.
”Bilang aja sama Lobe, lae. Seharusnya dia punya rasa bersyukur. Dia sudah pernah makan dan menafkahi anak dan istrinya kerja di lokasi masjid itu. Tak ada asap kalau tak ada bara api, lae. Kita cukup paham lingkaran setan di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan itu tidak menjawab substansi mengenai izin operasional yang menjadi perhatian. Bungkamnya jawaban mengenai legalitas justru menambah tanda tanya apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum kembali beroperasi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pak Lobe membantah narasi yang disampaikan Hemboy. Ia menegaskan dirinya tidak pernah melupakan pihak yang pernah bekerja sama dengannya, namun menilai pernyataan tersebut tidak tepat.
”Kalau dia bilang pernah kasih makan istri dan anak saya, saya juga bisa bilang dia bisa punya mobil, punya aset, bahkan berangkat umrah karena dulu kami sama-sama bekerja di lokasi itu. Kalau kami tidak masuk ke sana waktu itu, mana ada semua itu. Bilang sama Bos Hemboy, saya orang yang selalu pandai bersyukur. Tapi dia juga harus bersyukur. Sejak saya bergabung, aset dia justru bertambah,” tegas Pak Lobe.
Di luar saling balas pernyataan tersebut, perhatian utama tetap tertuju pada kembali beroperasinya lokasi yang sebelumnya telah dihentikan Ditpam BP Batam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak berwenang apakah lokasi tersebut kini telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, atau aktivitas kembali berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas?
Apabila sebuah lokasi dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat setelah dilakukan penghentian, efektivitas pengawasan tentu menjadi sorotan.
BP Batam diharapkan tidak hanya melakukan penutupan sementara, tetapi juga memastikan pengawasan berlangsung secara konsisten serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar tidak muncul kesan bahwa penghentian aktivitas hanya bersifat sementara tanpa memberikan kepastian hukum maupun efek jera.

