Batam, JDNews.co.id – Rincian anggaran pengadaan barang untuk operasional Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang viral di media sosial kembali memantik sorotan. Dokumen yang disebut bersumber dari Tempo itu memuat estimasi belanja mencapai sekitar Rp212 triliun, dengan sejumlah item yang dinilai memiliki harga jauh di atas perkiraan pasar. Senin (3/8/2026)
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah pengadaan AC 2 PK yang tercantum sekitar Rp19 juta per unit. Nilai tersebut memicu kritik karena di pasaran, banyak produk AC 2 PK dari berbagai merek dijual dalam kisaran yang umumnya lebih rendah, meski harga akhir dapat berbeda bergantung pada spesifikasi, fitur, biaya instalasi, maupun kebutuhan teknis lainnya.
Tak hanya itu, rak display yang tercantum mencapai Rp57 juta per unit juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan dasar perhitungan harga tersebut, termasuk spesifikasi barang, material, ukuran, hingga komponen biaya yang membuat nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Selain AC dan rak display, daftar pengadaan juga mencakup truk, mobil pikap, sepeda motor roda tiga, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.
Besarnya nilai anggaran memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, mengingat sumber pembiayaan pada akhirnya berkaitan dengan keuangan negara.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menyiapkan skema pendanaan hingga Rp240 triliun untuk Program Koperasi Desa Merah Putih selama enam tahun. Pemerintah menegaskan dana tersebut bukan hibah, melainkan pembiayaan yang berasal dari pinjaman bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana dikutip Kontan TV, menjelaskan pemerintah akan menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman koperasi. Namun, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada koperasi yang dinyatakan lolos audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Besarnya angka anggaran membuat masyarakat berharap pemerintah segera membuka rincian spesifikasi teknis, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mekanisme pengadaan setiap item. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa, transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila harga-harga tersebut memang sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan teknis tertentu, penjelasan yang terbuka akan menjadi langkah penting untuk menghindari polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar prinsip efisiensi dan tata kelola keuangan yang baik tetap terjaga.

