JDNews.co.id, Jakarta – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah perairannya. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menekankan pentingnya penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai instrumen kunci dalam pengelolaan laut Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan dalam acara sosialisasi UNCLOS yang diadakan di Hotel Aryaduta, Menteng, pada Senin (14/10), bahwa konvensi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia. “Melalui penerapan UNCLOS, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam laut, sekaligus melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ujar Antoni.
Dengan meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985, Indonesia dapat mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam. Namun, Antoni menambahkan bahwa tantangan ke depan meliputi kejahatan transnasional dan perubahan iklim yang mempengaruhi batas maritim. “Pemerintah perlu menyiapkan strategi dan kebijakan adaptif untuk menghadapi tantangan ini,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro menambahkan, “Kami berharap masyarakat, pelaku pelayaran, hingga akademisi memahami pentingnya UNCLOS dan mendukung implementasinya demi keselamatan dan keamanan perairan Indonesia.” Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, akademisi, serta asosiasi terkait.
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT
AYU KHARIZSA
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat