close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.9 C
Jakarta
Kamis, Oktober 23, 2025

Kejaksaan Agung RI Tindak Tiga Hakim PN Surabaya

JDNews.co.id, Surabaya – Pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim dari Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat di Surabaya. Mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kasus Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya pun ditangkap karena dicurigai terlibat.

Ketiga hakim tersebut, yang berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap terkait penanganan kasus pidana umum yang berhubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tentang Kasus Gregorius Ronald Tannur

Dalam perkara No. 1466 K/Pid/2024, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini pada 22 Oktober 2024, sehari sebelum penangkapan hakim-hakim tersebut. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN Sby, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024, dan menyatakan Gregorius bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa bisa mulai mengeksekusi hukuman. Semua proses akan dicatat dalam aplikasi SIAP, dan salinan putusan akan diunggah di Direktori Putusan MA untuk diakses publik.

Pandangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menunjukkan kekecewaan mengenai situasi ini, yang merusak citra lembaga peradilan, terutama saat pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim. Jika ketiga hakim resmi ditahan, mereka akan diberhentikan sementara oleh Presiden atas usulan Mahkamah Agung. Jika terbukti bersalah, mereka bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.(Ali islami)

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait