close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 17, 2026

Kejaksaan Agung RI Tindak Tiga Hakim PN Surabaya

JDNews.co.id, Surabaya – Pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim dari Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat di Surabaya. Mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kasus Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya pun ditangkap karena dicurigai terlibat.

Ketiga hakim tersebut, yang berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap terkait penanganan kasus pidana umum yang berhubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tentang Kasus Gregorius Ronald Tannur

Dalam perkara No. 1466 K/Pid/2024, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini pada 22 Oktober 2024, sehari sebelum penangkapan hakim-hakim tersebut. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN Sby, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024, dan menyatakan Gregorius bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa bisa mulai mengeksekusi hukuman. Semua proses akan dicatat dalam aplikasi SIAP, dan salinan putusan akan diunggah di Direktori Putusan MA untuk diakses publik.

Pandangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menunjukkan kekecewaan mengenai situasi ini, yang merusak citra lembaga peradilan, terutama saat pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim. Jika ketiga hakim resmi ditahan, mereka akan diberhentikan sementara oleh Presiden atas usulan Mahkamah Agung. Jika terbukti bersalah, mereka bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.(Ali islami)

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait