close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Minggu, November 16, 2025

Di Duga Kapolres Metro Bekasi Tidak Berani Menahan Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

JDNews.co.id, Bekasi – Dugaan ketidakberanian Kapolres Metro Bekasi dalam mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan publik. Kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait penegakan hukum dan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tindak pidana yang diduga terjadi tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 81 UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara yang mencapai 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara ini oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi berjalan lamban, bahkan terkesan adanya sikap pembiaran terhadap pelaku. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen institusi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut prinsip dasar dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan jika telah memenuhi unsur objektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1), yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, fakta-fakta hukum yang telah muncul semestinya cukup kuat untuk memproses tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah hal-hal yang merugikan penegakan hukum.

Namun, mirisnya, dari informasi yang beredar viral di media sosial, pelaku sudah sempat ditahan selama 4 hari, tetapi setelah itu penahanannya malah ditangguhkan selama kurang lebih 15 bulan. Besar kemungkinan kasus ini telah melibatkan transaksi sebesar Rp70.000.000 yang melibatkan oknum pengacara dan penyidik.

Kasus ini sudah viral, namun Kapolres Metro Bekasi seolah tidak berani menangkap kembali pelaku yang merupakan anak dari oknum polisi Polsek Babelan.

Publik pun menanti langkah tegas Kapolres Metro Bekasi untuk menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penundaan atau ketidaktegasan justru akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mencederai hak asasi anak yang wajib dilindungi oleh negara.

Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan seluruh pihak terkait agar segera:

  1. Melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  2. Menjamin perlindungan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
  3. Menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Anak-anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi, dan negara tidak boleh abai dalam menjalankan amanah tersebut.

Aslam Syah

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait