close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.6 C
Jakarta
Selasa, November 4, 2025

Tambang Galian C Ilegal di Belakang Puskesmas Kampung Jabi Diduga Milik “A”, Merusak Lingkungan dan Kebal Hukum

JDNews.co.id, Batam – Di balik megahnya pembangunan dan janji penegakan hukum yang dilontarkan pemerintah, terdapat kenyataan pahit di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Di sana, sebuah tambang galian C ilegal beroperasi tanpa hambatan, tepat di belakang Puskesmas Kampung Jabi. Ironisnya, aktivitas merusak alam ini diduga milik seorang berinisial “A”, yang tampaknya kebal dari hukum.

Warga sekitar semakin gelisah. Setiap hari, mereka terpaksa hidup berdampingan dengan suara bising alat berat dan debu yang mengotori udara. Kerusakan lingkungan ini telah mengubah Kampung Jabi menjadi lahan gersang, dengan kawah dalam yang berisiko longsor.

“Sudah lama kami merasa khawatir, tapi pemerintah seolah tutup mata. Siapa yang melindungi tambang ini?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tambang ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat yang berobat ke puskesmas, tetapi juga keselamatan warga di sekitarnya. Lubang-lubang besar menganga, air hujan tak bisa meresap, dan banjir mengintai saat musim hujan.

A, sang pemilik tambang, dikabarkan memiliki koneksi dengan oknum tertentu, sehingga tidak ada aparat yang berani mengambil tindakan meskipun jelas melanggar hukum.

Padahal, undang-undang melarang aktivitas ilegal ini secara tegas. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Kerusakan lingkungan akibat tambang ini juga melanggar Pasal 98 dan 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan:

Pidana penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Namun, hukum tampaknya hanya tajam ke bawah. Ketika rakyat kecil menggali tanah untuk bertahan hidup, mereka langsung ditangkap. Sementara pengusaha besar seperti “A” dibiarkan bebas.

Masyarakat yang terkena dampak mendesak Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Dinas ESDM untuk segera menutup tambang ilegal ini. Jika aparat masih diam, publik akan beranggapan hukum telah dibeli oleh uang.

Jangan biarkan Kampung Jabi dirusak dan pasir dijual demi kepentingan pribadi. Saatnya kita bersuara dan menegakkan keadilan!

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait