JDNews.co.id, Batam – Di balik megahnya pembangunan dan janji penegakan hukum yang dilontarkan pemerintah, terdapat kenyataan pahit di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Di sana, sebuah tambang galian C ilegal beroperasi tanpa hambatan, tepat di belakang Puskesmas Kampung Jabi. Ironisnya, aktivitas merusak alam ini diduga milik seorang berinisial “A”, yang tampaknya kebal dari hukum.
Warga sekitar semakin gelisah. Setiap hari, mereka terpaksa hidup berdampingan dengan suara bising alat berat dan debu yang mengotori udara. Kerusakan lingkungan ini telah mengubah Kampung Jabi menjadi lahan gersang, dengan kawah dalam yang berisiko longsor.
“Sudah lama kami merasa khawatir, tapi pemerintah seolah tutup mata. Siapa yang melindungi tambang ini?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tambang ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat yang berobat ke puskesmas, tetapi juga keselamatan warga di sekitarnya. Lubang-lubang besar menganga, air hujan tak bisa meresap, dan banjir mengintai saat musim hujan.
A, sang pemilik tambang, dikabarkan memiliki koneksi dengan oknum tertentu, sehingga tidak ada aparat yang berani mengambil tindakan meskipun jelas melanggar hukum.
Padahal, undang-undang melarang aktivitas ilegal ini secara tegas. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Kerusakan lingkungan akibat tambang ini juga melanggar Pasal 98 dan 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan:
Pidana penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Namun, hukum tampaknya hanya tajam ke bawah. Ketika rakyat kecil menggali tanah untuk bertahan hidup, mereka langsung ditangkap. Sementara pengusaha besar seperti “A” dibiarkan bebas.
Masyarakat yang terkena dampak mendesak Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Dinas ESDM untuk segera menutup tambang ilegal ini. Jika aparat masih diam, publik akan beranggapan hukum telah dibeli oleh uang.
Jangan biarkan Kampung Jabi dirusak dan pasir dijual demi kepentingan pribadi. Saatnya kita bersuara dan menegakkan keadilan!


