close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026

MINYAKITA Dicurangi! Kemendag dan Satgas Pangan Bergerak Cepat

JDNews.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng merek MINYAKITA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2025, saat permintaan minyak goreng meningkat signifikan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI dan instansi terkait guna menelusuri berbagai dugaan pelanggaran dalam distribusi MINYAKITA. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengurangan isi kemasan MINYAKITA. Oleh karena itu, kami segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan,” ujar Mendag Budi seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, ketika tim pengawas mendatangi lokasi, pabrik tersebut sudah ditutup dan dipindahkan ke tempat lain. Dugaan sementara menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sengaja mengurangi volume isi kemasan MINYAKITA demi meraih keuntungan lebih besar. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan pada 24 Januari 2025, di mana PT NNI di Mauk, Tangerang, melakukan pelanggaran serupa. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah, Kemendag telah menyegel perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa pengemas ulang (repacker) terindikasi melakukan pelanggaran. Beberapa modus yang ditemukan antara lain menggunakan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan harga jual lebih tinggi, mengurangi volume dalam kemasan, serta menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. “Praktik ini jelas merugikan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri ketika permintaan minyak goreng melonjak,” ujar Moga.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang saat ini tengah dikaji oleh Bareskrim Polri. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA akan terus diperketat untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait