close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026

Ganggu Pengguna Jalan dan Sebabkan Kemacetan, Aktivis AMUK Desak Walikota Jambi Evaluasi Perizinan Fresh Mart

JDNews.co.id, Jambi- Trotoar dan bahu jalan depan fresh mart yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi Kota Jambi menjadi tempat parkir liar mobil pengunjung Fresh Mart, dari pantauan awak media, pelanggaran ini terjadi di trotoar di depan fress mart sebelah kiri Jalan dari arah Simpang Mayang menuju Simpang Kawat.

Mobil-mobil berbagai merk diparkir berjejer di depan Fresh Mart menyebabkan pejalan kaki kesulitan dan ruas jalan menjadi sempit untuk di lalui kendaraan sehingga sering menyebabkan kemacetan pun tak terhindarkan ketika mobil-mobil yang diparkir secara liar ini hendak keluar area tersebut.

Seperti yang disampaikan salah seorang pengendara Yani (30 Tahun) kepada Media ini, pada sabtu (5/4) dengan mengatakan “Parkir liar tersebut sangat mengganggu nian, perjalanan jadi tersendat, Mereka keluar dan masuk, lalu parkir seenaknya, diharapkan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban agar tidak mengganggu pengguna jalan” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Rusdi,Salah satu Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Ketika dimintai Tanggapannya Mengenai Permasalahan Parkir yang diduga Ilegal, Kerap Menimbulkan Kemacetan dan Membahayakan Pengguna Jalan .

” Saya kira Ini Menjadi Tugas Pak Walikota dalam menata Kota Jambi yang lebih Baik.

Saya ,Atas Nama AMUK Mendesak Pak Wali Segera Evaluasi Perizinan Fresh Mart , Jika perlu Ambil Langkah Tegas”. Ungkap Aktivis dengan ciri Khas Kacamata Hitamnya, 8/4/2025

Diketahui bahwa aturan peruntukan trotoar dan bahu jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan pelanggaran hukum. Berjualan di trotoar dapat merusak fasilitas umum dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Beberapa peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, mengatur larangan berjualan atau alih pungsi di trotoar seperti untuk tempat parkir dan lain lain.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana Bahu jalan.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait