close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.2 C
Jakarta
Jumat, Januari 30, 2026

‎Hukum Dipelintir Jadi Alat Tekanan? Dokter ASN Sukabumi Diduga Dikriminalisasi Lewat Proses Cacat Prosedur

‎Sukabumi , JDNews.co id – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada penanganan perkara yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, yang diduga kuat mengalami kriminalisasi hukum melalui proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur, tertutup, dan mengabaikan prinsip keadilan. Senin (26/01/2026)

‎Dalam keterangan pers resmi tertanggal 23 Januari 2026, Holpan Sundari Law Office secara terbuka membongkar kejanggalan serius dalam perkara kliennya.

‎Sengketa yang sejak awal jelas bersifat perdata dan kontraktual, bahkan disertai perjanjian tertulis serta pengembalian dana secara nyata, justru dipaksakan masuk ke ranah pidana hingga berujung penangkapan dan penahanan.

‎“Jika sengketa perdata bisa serta-merta diubah menjadi perkara pidana, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat pemukul,” tegas kuasa hukum.

‎Tanpa SPDP, Tanpa SP2HP, Langsung Ditangkap
‎Yang lebih mengkhawatirkan, proses hukum terhadap dr. Silvi Apriani disebut berjalan tanpa transparansi sama sekali.

‎Selama berbulan-bulan, klien tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen wajib yang menjadi hak setiap warga negara dalam proses pidana.

‎Namun secara tiba-tiba, penangkapan justru dilakukan secara mendadak saat klien datang secara kooperatif memenuhi panggilan ke kantor kepolisian.

‎Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.

‎“Ini bukan sekadar soal kasus, tetapi soal cara negara memperlakukan warganya. Proses seperti ini berbahaya dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata kuasa hukum.

‎Praperadilan Uji Negara, Bukan Melawan Hukum
‎Merespons kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

‎Langkah ini dimaksudkan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dijalankan sesuai hukum acara pidana, prinsip konstitusi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

‎Praperadilan ditegaskan bukan upaya menghindar dari hukum, melainkan upaya konstitusional untuk membatasi kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan negara.

‎Ancaman Nyata bagi Rasa Keadilan Publik
‎Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik pemidanaan atas sengketa perdata masih terus terjadi dan berpotensi menimpa siapa saja.

‎Jika dibiarkan, hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan terhadap warga yang lemah secara posisi.

‎Holpan Sundari Law Office menyerukan kepada insan pers, akademisi hukum, masyarakat sipil, dan pengawas peradilan untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan kritis.

‎“Tanpa pengawasan publik, hukum mudah diselewengkan. Keadilan tidak boleh bergantung pada kekuasaan, melainkan pada prosedur dan nurani,” tegas pernyataan tersebut.

‎Kasus dr. Silvi Apriani kini bukan lagi perkara personal, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan dan tekanan kekuasaan.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait