close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Minggu, Maret 15, 2026

Skandal Kuota Haji Terkuak KPK Sita Aset Lebih Rp100 Miliar, Eks Menag Yaqut Ditahan ‎

Jakarta. JDNews.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Jum’at (13/3/2026)

‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

‎“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

‎Aset yang diamankan dalam penyidikan tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni sekitar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam rupiah, serta 16.000 riyal Arab Saudi.

‎Selain itu, penyidik juga menyita empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari tindak pidana tersebut.

‎Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

‎Sebelumnya, pihak Yaqut sempat mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat keabsahan proses penyidikan. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses hukum yang dilakukan KPK dinyatakan sah.

‎Saat ini, Yaqut telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Berita Terpopuler

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait