Jakarta. JDNews.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Jum’at (13/3/2026)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aset yang diamankan dalam penyidikan tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni sekitar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam rupiah, serta 16.000 riyal Arab Saudi.
Selain itu, penyidik juga menyita empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Sebelumnya, pihak Yaqut sempat mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat keabsahan proses penyidikan. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses hukum yang dilakukan KPK dinyatakan sah.
Saat ini, Yaqut telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.


