Batam, JDNews.co.id – Alarm keras bagi dunia pendidikan kembali berbunyi. SMKN 5 Batam kini berada di pusaran sorotan publik setelah muncul dugaan serius adanya praktik komersialisasi aset sekolah yang dinilai menyimpang dari hakikat pendidikan itu sendiri. Selasa (14/4/2026)
Kepala sekolah, Henra Debeny, M.Pd., diduga membuka ruang penyewaan lahan sekolah kepada pihak SPPG dalam program MBG dengan dalih skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun alih-alih menjadi solusi peningkatan layanan pendidikan, skema ini justru memunculkan pertanyaan mendasar apakah benar dijalankan sesuai regulasi, atau sekadar dijadikan legitimasi untuk mengubah sekolah menjadi entitas bisnis terselubung?
Isu yang berkembang juga menyebut kebijakan tersebut mengatasnamakan perintah langsung dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Klaim ini tentu sangat serius. Jika benar, maka publik berhak mengetahui dasar hukum dan transparansi kebijakan tersebut. Namun jika tidak benar, maka pencatutan nama pejabat publik untuk membenarkan kebijakan internal jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Di sisi lain, keberadaan sejumlah tower telekomunikasi di area sekolah memperkuat dugaan bahwa aset pendidikan telah bergeser fungsi menjadi komoditas ekonomi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan apakah semua itu masuk dalam sistem keuangan yang transparan serta dapat diaudit?
Tokoh masyarakat, Habib Faisal, menyampaikan kritik tajam dan tanpa kompromi. Ia menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat penyimpangan tata kelola aset negara.
“Ini bukan lagi abu-abu, ini sudah merah. Ketika fasilitas pendidikan diperlakukan sebagai objek bisnis, maka kita sedang menyaksikan degradasi nilai yang sangat serius. Sekolah itu tempat mencetak masa depan, bukan ruang transaksi kepentingan,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Menurutnya, skema BLUD memiliki rambu-rambu yang jelas dan tidak boleh dijadikan celah untuk praktik komersialisasi tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini juga membuka tabir persoalan yang lebih luas lemahnya kontrol terhadap pengelolaan aset pendidikan serta potensi konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan.
konsekuensinya tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum terkait penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 5 Batam maupun instansi terkait.
Bungkamnya pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru mempertebal tanda tanya publik.
Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cermin dari krisis integritas yang bisa menjalar ke institusi pendidikan lainnya jika tidak segera ditindak tegas.
Ketika sekolah mulai kehilangan jati dirinya dan bergeser menjadi ladang bisnis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, tetapi kepercayaan publik dan masa depan generasi bangsa.


