Batam, JDNews.co.id – Di tengah sorotan publik terkait dugaan komersialisasi aset sekolah, Kepala SMKN 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait keberadaan tower telekomunikasi serta pembangunan dapur MBG di lingkungan sekolah. Jum’at (17/4/2026)
Henra mengungkapkan bahwa persoalan tower telekomunikasi di area sekolah bukanlah keputusan yang diambil secara mandiri oleh pihaknya. Ia menyebut, sebelumnya pihak Inspektorat dan DPRD Komisi IV Provinsi Kepulauan Riau telah dua kali mendatangi sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dalam penjelasannya, Henra menegaskan posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengikuti kebijakan dari atasan.
“Saya ini hanya ASN, hanya bisa menjalankan perintah. Secarik kertas pun saya tidak berani menolak. Kalau saya menolak, mungkin besok pagi saya sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan tower tersebut telah melalui kesepakatan resmi dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau saat itu, Adi Prihantara, M.M., atas nama pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat tiga tower yang berdiri dua di dalam lingkungan sekolah dan satu di luar area. Ia mengaku sempat menolak pembangunan tersebut, namun kemudian dipanggil oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas, sebelum akhirnya proyek tetap berjalan.
“Disampaikan kepada saya bahwa tim PPKD akan turun. Saya hanya bisa mengikuti. Karena ini sudah menjadi kebijakan di atas,” jelasnya.
Henra juga memaparkan bahwa kerja sama tersebut menghasilkan nilai sewa sebesar Rp120 juta per tahun dengan durasi lima tahun, yang seluruhnya masuk ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas sekolah.
“Secara regulasi mungkin tidak salah, tapi kalau ditanya soal nilai sewanya, itu bukan ranah saya. Sampai hari ini, sekolah tidak menerima manfaat langsung, bahkan CSR pun tidak ada,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan pemilik tower bersama tersebut, meskipun aparat dari Ditkrimsus Polda Kepri sempat melakukan peninjauan ke lokasi.
Meski demikian, Henra menyatakan hingga saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar terkait keberadaan tower tersebut.
Namun ia menegaskan, jika ada keberatan dari masyarakat, dirinya akan menjadi pihak pertama yang menyampaikannya kepada pengelola.
Terkait pembangunan dapur MBG di lingkungan sekolah, Henra menjelaskan bahwa program tersebut berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat di Jakarta.
Ia menyebut tim dari BGN yang dipimpin oleh Sony Sonjaya seorang pejabat tinggi berlatar belakang perwira tinggi Polri langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei.
“Tim dari pusat datang langsung. Mereka bilang sekolah ini akan dijadikan percontohan karena jumlah siswanya besar. Kami hanya mempersilakan,” ujarnya.
Dari hasil survei tersebut, ditetapkan bahwa lokasi dapur MBG akan dibangun di area sekolah, dengan pelaksana dari Yayasan Suardana milik Limin.
Henra menegaskan bahwa seluruh biaya pembangunan dapur ditanggung oleh pihak yayasan. Sebagai kompensasi, terdapat kesepakatan bahwa bangunan dapur dengan luas sekitar 400 meter persegi tersebut akan dihibahkan kepada sekolah setelah program MBG berakhir.
Selain itu, operasional dapur MBG juga disebut akan memberikan kontribusi sebesar Rp5 juta per bulan ke kas BLUD sekolah.
“Izin mereka langsung ke gubernur. Kami di sekolah hanya menerima pelaksanaan di lapangan. Bahkan nanti kalau program selesai, bangunannya akan diserahkan ke sekolah,” jelasnya.
Meski telah ada penjelasan dari pihak sekolah, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama terkait transparansi kebijakan, nilai ekonomi kerja sama, serta minimnya kontribusi langsung terhadap sekolah.
Pernyataan kepala sekolah yang mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak kebijakan justru memperkuat kekhawatiran adanya tekanan struktural dalam pengelolaan aset pendidikan.
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga menyentuh aspek etika, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan pendidikan.


