Batam, JDNews.co.id – Menteri Keuangan RI Purbaya, diminta segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga jajaran pimpinan Bea Cukai Batam menyusul semakin daruratnya peredaran rokok ilegal non pita cukai di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra. Jum’at (29/5/2026)
Di bawah kepemimpinan baru Kepala Bea Cukai Batam, serta pejabat penindakan baru Bea Cukai Batam, peredaran rokok ilegal jenis Hmind justru dinilai semakin leluasa dan sulit dikendalikan.
Alih-alih mampu memberantas peredaran rokok ilegal, rokok non pita cukai merek Hmind kini disebut terus berkembang dengan tampilan kemasan baru serta berbagai varian rasa baru yang semakin bebas beredar di pasaran.
Tidak hanya di Batam dan Kepulauan Riau, rokok ilegal yang diduga diproduksi di Batam tersebut bahkan telah menyebar luas hingga berbagai daerah di Sumatra seperti Jambi, Medan, Pekanbaru dan sejumlah wilayah lainnya. Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa mafia rokok ilegal sudah berada dalam tahap darurat dan semakin sulit disentuh aparat penegak hukum.
Masifnya distribusi rokok ilegal lintas daerah dinilai menjadi tamparan keras bagi pengawasan Bea Cukai. Sebab, rokok tanpa pita cukai kini beredar secara terang-terangan dengan jaringan distribusi yang semakin luas dan terorganisir.
Sejumlah masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam yang dianggap gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal. Bahkan muncul anggapan bahwa aparat Bea Cukai saat ini seperti kalah menghadapi mafia rokok ilegal yang semakin berani menjalankan bisnisnya secara terbuka.
“Kalau rokok ilegal sekarang semakin mudah ditemukan sampai ke luar daerah, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasannya. Jangan sampai Bea Cukai terlihat kalah oleh mafia rokok ilegal,” ujar salah seorang warga Batam.
Tanggapan keras juga muncul karena rokok ilegal non pita cukai kini dinilai beredar terlalu bebas tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan yang selama ini dilakukan aparat Bea Cukai Batam.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori darurat. Rokok ilegal makin berkembang, merek baru muncul terus, distribusi makin luas. Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Bea Cukai,” ungkap warga lainnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sendiri merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun di lapangan, peredaran rokok ilegal justru semakin terbuka dan berkembang dengan berbagai merek serta tampilan baru. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan penindakan di Bea Cukai Batam.
Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan internasional dinilai jangan sampai berubah menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal terbesar di wilayah Sumatra akibat lemahnya pengawasan terhadap mafia rokok ilegal yang kini disebut sudah berada pada level darurat.


