Batam, JDNews.co.id – Proyek pembangunan kawasan komersial di Jl, Brigjen Katamso Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya dua perusahaan yang beraktivitas dalam satu kawasan, yang keberadaannya tidak jauh dari MC Donald simpang Base Camp tersebut. Sementara papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang hanya mencantumkan satu nama perusahaan. Senin (1/6/2026)
Berdasarkan papan PBG yang terlihat di lokasi, pembangunan tercatat atas nama PT Paragon Mitra Perkasaindo. Namun informasi yang diperoleh awak media dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa di dalam kawasan yang dipagari seng putih tersebut diduga terdapat aktivitas yang melibatkan lebih dari satu perusahaan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan tersebut. Jika benar terdapat dua perusahaan yang beroperasi, masyarakat menilai perlu ada kejelasan apakah seluruh kegiatan telah tercakup dalam dokumen perizinan yang berlaku.
”Dugaan kami ada dua perusahaan yang beraktivitas di kawasan itu. Namun yang terlihat dalam papan PBG hanya satu nama perusahaan. Ini perlu ditelusuri karena menyangkut legalitas kegiatan yang sedang berjalan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan keberadaan dua perusahaan, muncul pula indikasi bahwa area pekerjaan yang sedang berlangsung tidak sepenuhnya sesuai dengan luas yang tercantum dalam dokumen PBG yang dipasang di lokasi.
Dugaan tersebut dinilai perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki.
Sorotan lainnya mengarah pada aktivitas cut and fill atau pematangan lahan yang terlihat berlangsung di kawasan tersebut. Aktivitas itu diduga telah berjalan cukup intensif dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
”Kami melihat aktivitas pematangan lahan sudah berlangsung. Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan itu sudah lengkap atau belum. Ini perlu diperiksa secara menyeluruh,” ungkap Narasumber tersebut.
Aktivitas cut and fill bukan sekadar pemindahan tanah biasa. Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan hidup, hingga dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Karena itu, setiap kegiatan pematangan lahan wajib dilakukan sesuai aturan untuk menghindari dampak terhadap lingkungan maupun kawasan sekitar.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi, seorang penjaga yang berada di area tersebut belum dapat memberikan penjelasan terkait berbagai dugaan yang muncul.
”Seminggu lagi lokasi ini ada kantor, nanti konfirmasi ke kantor saja,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya dua perusahaan dalam satu kawasan, kesesuaian luas pekerjaan dengan dokumen PBG, maupun legalitas aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai informasi yang berkembang di lapangan.
Masyarakat berharap BP Batam, DPMPTSP Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas usaha, pembangunan, atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki, maka instansi terkait diharapkan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, maka klarifikasi resmi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah pesatnya pembangunan dan investasi di Kota Batam, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan perizinan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, dugaan adanya dua perusahaan dalam satu kawasan pembangunan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar seluruh proses investasi berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


