Batam, JDNews.co.id – Pengakuan Bea Cukai Batam yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di Kepulauan Riau justru memunculkan pertanyaan besar. Jika keberadaannya sudah diketahui dan rokok tanpa pita cukai dapat dikategorikan sebagai ilegal, mengapa hingga kini produk tersebut masih begitu mudah ditemukan di pasaran. Rabu (10/6/2026)
Melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Setiawan menyampaikan bahwa seluruh merek rokok ilegal menjadi perhatian pengawasan Bea Cukai Batam.
”Ya, dan semua merek rokok ilegal menjadi perhatian pengawasan kami,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal di wilayah Republik Indonesia.
Pernyataan itu memperjelas bahwa persoalan rokok tanpa pita cukai bukan lagi sekadar dugaan biasa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rokok yang diduga ilegal tersebut masih dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Saat ditanya mengapa kondisi tersebut masih terjadi, Bea Cukai Batam menyebut ada “banyak faktor” yang menyebabkan peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Meski demikian, pengawasan diklaim tetap dilakukan.
Bea Cukai Batam juga menyatakan telah melakukan berbagai langkah melalui pendekatan preventif dan represif, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, menggandeng media untuk memberikan edukasi agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, hingga melakukan penindakan untuk memutus jalur distribusi.
Selain itu, pihak Bea Cukai mengaku terus mengembangkan data berdasarkan hasil penindakan, laporan masyarakat, dan berbagai informasi lainnya guna mengidentifikasi pihak pemasok, distributor, lokasi penyimpanan, hingga jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kepulauan Riau.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat telah menerbitkan 69 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 4.692.684 batang rokok ilegal yang diamankan.
Namun, data tersebut merupakan akumulasi seluruh penindakan terhadap berbagai merek rokok ilegal dan bukan penindakan khusus terhadap rokok Manchester yang kini menjadi sorotan.
Ketika muncul pertanyaan mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap merek tertentu, Bea Cukai Batam membantah hal tersebut.
”Sudah kami sampaikan sebelumnya, kami tidak melihat merek dalam melakukan penindakan,” tegas Setiawan.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai sudah saatnya Bea Cukai Batam menunjukkan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar menyampaikan pernyataan bahwa pengawasan terus dilakukan.
Jika memang dugaan peredarannya telah diketahui, jika rokok tanpa pita cukai telah ditegaskan sebagai produk ilegal, dan jika jalur distribusinya terus dikembangkan melalui berbagai informasi, maka langkah yang ditunggu adalah pengungkapan yang konkret: siapa pemasoknya, siapa distributornya, di mana lokasi penyimpanannya, dan bagaimana jalur peredarannya dapat diputus hingga ke akar.
Keberhasilan Bea Cukai Pekanbaru menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Pergudangan Avian, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi contoh bahwa tindakan tegas bukan sesuatu yang mustahil dilakukan. Operasi tersebut membuktikan bahwa kerja intelijen yang kuat dan penindakan yang konsisten mampu menghasilkan bukti nyata di lapangan.
Dengan adanya pergantian pejabat serta pelaksanaan Operasi ASAP yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Batam kini dituntut membuktikan komitmen tersebut melalui aksi yang terukur dan dapat dirasakan dampaknya.
Sebab selama rokok yang diduga tanpa pita cukai masih beredar bebas di pasaran, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akan terus muncul.
Yang dibutuhkan bukan sekadar narasi bahwa pengawasan terus berjalan. Yang ditunggu adalah hasil. Bongkar jaringannya, ungkap pelakunya, tindak tanpa pandang bulu, dan tunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau. Sebab kepercayaan tidak dibangun melalui banyaknya pernyataan, melainkan melalui keberanian dan kerja nyata.


