Karimun, JDNews.co.id – Langkah PT BPR Buana Arta Mulia melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permintaan Hak Jawab, Hak Koreksi, sekaligus memberikan tenggat waktu kepada Redaksi JDNews.co.id tidak serta-merta mengakhiri polemik dugaan penjualan kendaraan jaminan milik nasabah. Sebaliknya, surat tersebut justru membuka ruang bagi publik untuk menilai substansi persoalan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Minggu (28/6/2026)
JDNews.co.id telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur hak jawab dan hak koreksi. Namun, pemuatan Hak Jawab tidak menghapus hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat yang dikirim melalui kuasa hukumnya, BPR Buana Arta Mulia menjelaskan bahwa nasabah telah melakukan wanprestasi selama sekitar 85 hari, menyerahkan kendaraan secara sukarela, serta telah menandatangani sejumlah klausul yang menurut pihak bank memberikan kewenangan untuk menjual jaminan tanpa pemberitahuan lebih lanjut dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat.
Fokus utama yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah nasabah menunggak atau tidak, melainkan bagaimana proses penjualan jaminan itu dilaksanakan, apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum, serta apakah hak-hak debitur telah benar-benar terlindungi.
Nasabah berinisial A tetap menyatakan dirinya tidak pernah menerima informasi bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan telah dijual hingga akhirnya memperoleh kabar tersebut saat datang ke kantor BPR untuk membahas penyelesaian kreditnya.
Selain itu, nasabah juga mengaku belum memperoleh salinan dokumen yang menurutnya diperlukan untuk mengetahui secara jelas kapan kendaraan dijual, kepada siapa kendaraan dialihkan, berapa nilai penjualannya, serta bagaimana hasil penjualan tersebut diperhitungkan terhadap sisa kewajibannya.
Persoalan inilah yang masih menjadi inti sengketa antara kedua belah pihak.
Surat Hak Jawab lebih banyak memuat dasar hukum versi BPR Buana Arta Mulia berdasarkan dokumen perjanjian kredit.
Namun, secara hukum Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Meski demikian, pasal yang sama juga menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sehingga pelaksanaan suatu klausul tetap dapat diuji apabila menimbulkan sengketa atau diduga merugikan salah satu pihak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diterimanya. Di sektor jasa keuangan, prinsip transparansi dan perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan agar setiap bank menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Oleh karena itu, setiap penyelesaian kredit bermasalah diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, surat kuasa hukum BPR juga menyoroti judul pemberitaan JDNews.co.id yang dinilai tidak menggunakan kata “diduga”. Kritik tersebut telah menjadi bagian dari evaluasi redaksi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan.
Namun demikian, substansi persoalan mengenai dugaan penjualan jaminan tetap merupakan isu yang memiliki nilai kepentingan publik karena menyangkut hubungan antara lembaga jasa keuangan dengan konsumennya.
Dalam surat tersebut juga disampaikan dugaan adanya upaya yang disebut sebagai pemberitaan yang bersifat masif dari sejumlah media.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak BPR Buana Arta Mulia. Bagi media, pemberitaan yang lahir dari laporan masyarakat, dilengkapi upaya konfirmasi, serta dijalankan sesuai mekanisme jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik.
Pers tidak bertugas menghakimi siapa yang benar ataupun salah. Pers bertugas menyampaikan fakta, menguji informasi, memberi ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan versinya, serta mengawal setiap persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Karena itu, pemuatan Hak Jawab bukanlah akhir dari proses jurnalistik, melainkan bagian dari prinsip keberimbangan yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
JDNews.co.id tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh BPR Buana Arta Mulia, termasuk apabila memilih menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers secara profesional.
Pada saat yang sama, redaksi juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur penyelesaian kredit benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, apakah hak-hak debitur telah dipenuhi secara memadai, serta apakah praktik yang dipersoalkan dalam kasus ini telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama lembaga perbankan.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut hubungan antara satu bank dan satu nasabah. Lebih dari itu, perkara ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dibangun bukan hanya melalui kontrak dan klausul hukum, tetapi juga melalui keterbukaan, perlindungan hak konsumen, serta penyelesaian sengketa yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
JDNews.co.id akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, data, maupun perkembangan terbaru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang diperoleh melalui mekanisme yang berlaku.

