close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.5 C
Jakarta
Senin, Juni 29, 2026

TANGGAPAN REDAKSI ATAS HAK JAWAB DAN SANGGAHAN

Redaksi JDNews.co.id telah menerima surat Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun terkait pemberitaan berjudul “Jual Motor Nasabah Tanpa Pemberitahuan, BPR Buana Arta Mulia Karimun Kembali Jadi Sorotan” yang dipublikasikan pada 26 Juni 2026.

Sebagai perusahaan pers, Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan yang telah diterbitkan. Hak Jawab merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Atas dasar itu, Redaksi JDNews.co.id telah memuat Hak Jawab tersebut secara utuh sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, setelah mencermati isi Hak Jawab tersebut, Redaksi memandang terdapat sejumlah hal yang perlu diberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pertama, Hak Jawab lebih banyak berisi bantahan terhadap pemberitaan, namun belum menjawab secara rinci substansi utama yang dipersoalkan, yakni bagaimana proses penjualan kendaraan jaminan dilakukan, kapan kendaraan dijual, kepada siapa kendaraan dialihkan, dasar hukum penjualan tersebut, serta apakah nasabah telah diberitahu sebelum kendaraan berpindah tangan.

Padahal, persoalan tersebut merupakan inti dari pemberitaan dan menjadi perhatian publik.

Kedua, pernyataan dalam Hak Jawab yang menyebut pemberitaan tidak berimbang tidak sepenuhnya tepat. Sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPR melalui jalur komunikasi yang tersedia. Tidak diperolehnya tanggapan pada saat itu tidak menghilangkan hak media untuk mempublikasikan informasi yang telah memenuhi unsur kepentingan publik. Ketika Hak Jawab kemudian disampaikan, Redaksi juga memuatnya secara utuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers.

Ketiga, pernyataan kuasa hukum yang menyinggung adanya pemberitaan secara masif oleh sejumlah media merupakan pandangan pihak BPR. Redaksi menegaskan bahwa setiap media memiliki independensi dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kesamaan substansi pemberitaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, selama masing-masing media bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh secara sah, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Keempat, hingga saat ini nasabah berinisial A tetap mempertahankan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah diberitahu mengenai penjualan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit. Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan ketika mendatangi kantor BPR untuk membahas penyelesaian kewajibannya. Keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang disampaikan narasumber dan belum dicabut.

Karena terdapat perbedaan versi antara pihak BPR dan nasabah, Redaksi memandang persoalan ini masih merupakan informasi yang layak diketahui publik. Pers berkewajiban menyampaikan seluruh sudut pandang secara berimbang, bukan menentukan siapa yang benar atau salah.

Redaksi juga mencatat bahwa Hak Jawab tidak disertai penjelasan rinci maupun dokumen yang secara langsung membantah pokok persoalan mengenai pemberitahuan kepada nasabah sebelum kendaraan dijual. Oleh karena itu, ruang publik masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.

JDNews.co.id akan terus menjalankan fungsi pers secara independen, profesional, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tetap terbuka terhadap setiap klarifikasi, data, maupun dokumen dari seluruh pihak guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.

Redaksi JDNews.co.id

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait