Batam, JDNews.co.id – Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang beredar luas di media sosial mengundang perhatian. Dalam kesempatan tersebut, Li Claudia mengajak para ibu atau emak-emak untuk turut mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan. Sabtu (18/7/2026)
”Emak tolong kami juga di wilayahnya ibu-ibu ini. Kalau ada pembangunan, kalau emak-emak lihat kok ada pembangunan kayaknya enggak ada izin, kayaknya di luar batas, tolong lapor ke lurah atau camat. Tolong Bu Li dan Pak Amsakar supaya pembangunan yang ugal-ugalan tidak menyebabkan banjir. Mata kami hanya dua, mata Bu Li dua, mata Pak Wali dua. Tapi kalau emak-emak semua ikut mengawasi, mata pemerintah jadi banyak.”
Ajakan tersebut mendapat apresiasi karena menunjukkan keinginan Pemerintah Kota Batam melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Namun di sisi lain, pernyataan itu juga memunculkan pertanyaan besar terhadap berbagai aktivitas yang selama ini telah menjadi sorotan, salah satunya dugaan reklamasi ilegal disertai pembabatan hutan lindung mangrove di kawasan pesisir Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Aktivitas tersebut bukan lagi isu baru. Penimbunan laut berlangsung dalam skala besar, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dalam jumlah besar. Hingga kini, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek maupun identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan mengenai legalitas proyek yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah sumber, reklamasi tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang dikenal sebagai Juseng dan Riki Liem. Material timbunan juga disebut-sebut berasal dari aktivitas cut and fill di belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material serta kelengkapan perizinannya.
Sorotan tidak hanya berhenti pada reklamasi. Pembabatan kawasan mangrove yang diduga terjadi di lokasi tersebut juga menjadi perhatian serius. Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, habitat biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Kerusakan kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak kecil apabila benar dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, aktivitas dump truck pengangkut material juga dikeluhkan. Kendaraan berat disebut beroperasi pada jam-jam lalu lintas padat, sementara sebagian muatan diduga tidak ditutup terpal sehingga debu beterbangan sepanjang jalur yang dilalui. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menurunkan kualitas udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Pernyataan Wakil Wali Kota yang meminta masyarakat aktif melapor kini justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah Pemerintah Kota Batam, khususnya Wakil Wali Kota, telah mengetahui adanya dugaan reklamasi dan pembabatan mangrove tersebut? Jika belum mengetahui, apakah laporan dari instansi terkait belum pernah sampai ke meja pemerintah? Namun apabila sudah mengetahui, langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat lokasi reklamasi diduga berlangsung secara terbuka dan melibatkan aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar. Aktivitas berskala demikian tentu tidak mudah luput dari perhatian apabila pengawasan berjalan optimal.
Karena itu, berbagai pihak berharap ajakan kepada masyarakat untuk menjadi “mata pemerintah” tidak berhenti sebagai imbauan semata. Pengawasan dari masyarakat seharusnya diikuti dengan respons cepat dari pemerintah ketika muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga didorong untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi reklamasi di Marina City. Sidak tersebut dinilai penting guna memastikan apakah kegiatan reklamasi, penimbunan laut, pembabatan mangrove, serta pengangkutan material telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Ditpam BP Batam, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas reklamasi, asal material timbunan, dugaan kerusakan kawasan mangrove, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai komitmen menjaga lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui seruan agar masyarakat melapor. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Sebab, ketika pemerintah meminta masyarakat menjadi mata pengawas, maka masyarakat juga berharap pemerintah hadir sebagai tangan yang bertindak cepat, tegas, dan adil terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.


