JDNews.co.id, Surabaya – Pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim dari Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat di Surabaya. Mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kasus Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya pun ditangkap karena dicurigai terlibat.
Ketiga hakim tersebut, yang berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap terkait penanganan kasus pidana umum yang berhubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tentang Kasus Gregorius Ronald Tannur
Dalam perkara No. 1466 K/Pid/2024, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini pada 22 Oktober 2024, sehari sebelum penangkapan hakim-hakim tersebut. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN Sby, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024, dan menyatakan Gregorius bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Setelah putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa bisa mulai mengeksekusi hukuman. Semua proses akan dicatat dalam aplikasi SIAP, dan salinan putusan akan diunggah di Direktori Putusan MA untuk diakses publik.
Pandangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menunjukkan kekecewaan mengenai situasi ini, yang merusak citra lembaga peradilan, terutama saat pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim. Jika ketiga hakim resmi ditahan, mereka akan diberhentikan sementara oleh Presiden atas usulan Mahkamah Agung. Jika terbukti bersalah, mereka bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.(Ali islami)


